Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 13:38 WIB

Terkait pembongkaran Saripetojo, direktur utama Perusda dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) melaporkan Direktur Utama Perusda Saripetojo, Ir Muh Sayuti ke Polresta Solo, Jumat (24/6/2011). Bos Perusda tersebut dituding tidak mengindahkan bangunan Sari Petojo sebagai bagian Benda Cagar Budaya (BCB).

Perwakilan KPCBN yang mendatangi Mapolresta Solo, yakni Agus Anwari (ketua), Ali Syaifulloh (penasihat), Ahmad Sungkar dan Kalis Pri Waluyo (anggota). Setiba di Mapolresta, mereka ditemui Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian, Ipda Anton Widodo. Di hadapan Ka SPK, Agus Anwari menerangkan pokok persoalan pelanggaran peraturan yang dilakukan manajemen Perusda milik Pemprov Jateng itu. Menurutnya, Perusda Saripetojo sudah termasuk dalam daftar BCB di tingkat BP3 Jateng mulai tahun 1964. Memasuki tahun 2010, Menbudpar RI sedang memroses penetapan BCB tersebut. Sementara, Perusda Saripetojo dianggap seenaknya membongkar BCB itu untuk bangunan mal. Hal itu dilakukan pemenang tender pimpinan Susmadyo.

Advertisement

“Padahal, Pemkot Solo juga sudah memberi peringatan sebanyak dua kali bahwa bangunan Perusda tersebut termasuk BCB. Sekalipun saat ini baru proses penetapan, bangunan itu tidak boleh dibongkar atau diotak-atik. Terlebih, pembongkaran itu dilakukan tahun 2011,” jelas Agus Anwari . Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pembongkaran yang bersifat semena-mena itu juga menyalahi UU Nomor 11 tahun 2010 tentang BCB. Sesuai peraturan tersebut disebutkan, masyarakat wajib melaporkan ke pihak yang berwajib ketika mengetahui ada perusakan BCB. Seandainya tidak melaporkan, justru masyarakat yang bersangkutan dapat disalahkan.

Sebuah produk hukum sudah semestinya ditaati dan dilaksanakan seluruh elemen bangsa dan negara. Dalam pelaporan tersebut, gubernur Jateng diharapkan juga dapat dimasukkan ke pihak terlapor. Mengingat, gubernur diyakini mengetahui proses pembongkaran BCB itu. Hal itu dapat dilaporkan BP3 yang dinilai sebagai tangan kanannya.
“Dalam hal ini memang terlapor utama adalah direktur Saripetojo. Kami meyakini Gubernur mengetahui proses pembongkaran itu. Makanya, polisi harus mengembangkan juga hingga ke gubernur,” katanya.

Dia sangat menyayangkan, munculnya kebijakan pemerintah yang memberikan izin pendirian mal di bekas bangunan Saripetojo. Selama ini, jumlah mal di Kota Bengawan dianggap sudah cukup.
“Benar, Saripetojo itu aset Pemprov. Tapi, perlu diingat, lokasinya kan berada di Solo. Saripetojo itu jelas masuk BCB, kalau dipaksakan dibongkar, hal itu akan menyakitkan wong Solo. Apalagi, pembangunannya akan injak-injak Perda, Amdal, lalulintas menjadi semrawut dan dampak negatif lainnya,” katanya.

Advertisement

Menurut Penasihat BCB, Ali Syaifulloh bangunan Saripetojo dikenal memiliki nilai sejarah tinggi di Kota Solo. Zaman dahulu, bangunan tersebut menjadi salah satu tonggak perekonomian masyarakat Solo. Nilai-nilai historis seperti itu perlu dilestarikan di masa mendatang agar anak-cucu bangsa dapat mengetahui perjalanan sejarah Kota Solo.
“Kalau bangunan itu akan dihancurkan dan diganti mal, saya yakin generasi muda tidak akan mengenal lagi bekas pabrik es Saripetojo. Yang lebih penting lagi, nilai-nilai perjuangan bangsa akan hilang,” katanya.

Menyikapi pelaporan tersebut, Ka SPK Polresta Solo, Ipda Anton Widodo segera memeberitahukan ke pimpinan. Laporan tersebut sudah diregistrasi di Polresta Solo dengan nomor LP/B/643/VI/2011/Resta Ska tanggal 24 Juni 2011.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif