Sukoharjo (Solopos.com)--Dwi Apriyanto alias Blendi, 30, warga Kalimiti, Desa Baki, Baki, Sukoharjo, digelandang petugas ke tahanan Polres Sukoharjo, Kamis (8/9/2011) siang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan kepada korban Sri Paryanto, 24, warga Karang, Desa Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, pengeroyokan itu terjadi pada Senin (5/9/2011) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar pabrik batik tolet Kalimiti, desa Siwal, Baki.
Mulanya, korban berkeinginan menagih hutang kepada kekasihnya, E, 22. Korban dan E berkencan melalui komonikasi telepon untuk kepentingan itu. Namun bukan ditemui, korban malah didatangi oleh tiga orang pria. Tanpa basa basi, tiga pria itu mengeroyok korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian.
Kapolsek Baki, AKP Misran menerangkan salah satu pria itu mengaku sebagai kakak ipar E. “Korban tak berdaya dan dibantu warga kemudian melaporkan kejadian itu. Sehari setelahnya, salah satu pelaku ditangkap, Blendi,” katanya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL.
Dia menerangkan dua pelaku lain, S, 35 dan B, 40, masih dicari keberadaannya. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
(ovi)