SOLOPOS.COM - Pejabat Kejaksaan Agung saat meninjau tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol warga di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sudah delapan saksi diperiksa sepekan setelah kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo ditetapkan sebagai tindak pidana. Kasus tersebut kini masuk tahap penyidikan.

Hal itu seperti disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah, Harun Arrosyid, Selasa (31/5/2022). “Ada delapan saksi yang diperiksa dalam penyidikan sejak Senin [30/5/2022]. Sejauh ini semua saksi kooperarif dalam penyidikan,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Harun menyebut ada beberapa tambahan saksi dalam penyidikan. Tetapi tidak menyebut siapa saja saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut. Dia menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan terhadap masing-masing saksi. Sementara, terkait hasil penyelidikan pihaknya menyebut masih dalam proses.

Diberitakan sebelumnya, kasus penjebolan tembok benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, naik ke penyidikan setelah hasil gelar perkara tahap satu, Senin (23/5/2022).

“Untuk hasil gelar perkara akan kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kan baru menentukan terkait peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan,” katanya saat dihubungi Solopos.com seusai gelar perkara kasus penjebolan tembok Keraton Kartasura di Kantor BPCB Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Musisi Bikin Lagu Balekno Tembokku

Acara gelar perkara tersebut dihadiri oleh PPNS BPCB Jawa Tengah, Kepala BPCB Jawa Tengah, dan Korwas Polda Jawa Tengah yang usai sekitar pukul 13.20 WIB.

Harun menyebut hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan kasus penjebolan dipastikan menjadi tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjebolan itu.

“Kalau itu [penetapan tersangka] belum, karena memang sesuai prosedur SOP untuk menentukan peristiwanya, belum tersangka,” jelasnya.

Harun menambahkan, proses berikutnya masuk dalam penyidikan, setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lagi terhadao 8 saksi sebelumnya. Bahkan dimungkinkan akan ada tambahan saksi yang akan diperiksa.

Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat, Kamis (21/4/2022). Tembok kuno itu pun hancur. Kejadian itu memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, pihak pemerintah, hingga aparat berwajib. Kasus itu kemudian ditangani oleh PPNS BPCB Jateng.

Baca Juga: Kejagung Periksa Warga terkait Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

Kejagung Turun Tangan

Pada Rabu (11/5/2022), Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura itu. Pemeriksaan saksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Warga Kampung Krapyak Kulon yang diperiksa Kejagung antara lain pemilik lahan, keluarga pemilik lahan, pemilik warung makan yang lokasinya tepat di seberang benteng, hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat. Mereka didampingi oleh Lurah Kartasura, Agus Jaelani, yang juga turut dimintai keterangan oleh tim Kejagung.

“Ada enam-tujuh orang warga Kampung Krapyak Kulon yang dimintai keterangan. Termasuk saya juga. Pertanyaanya seputar sejarah dan sisi administrasi lahan di sekitar benteng yang dijebol,” kata Agus Jaelani saat berbincang dengan wartawan, Rabu.

Waktu itu, Direktur Budaya Sosial dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, menyampaikan pihaknya hanya mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang erat hubungannya dengan kasus. Pemeriksaan saksi digelar selama dua hari, yakni 11-12 Mei 2022.

Baca Juga: PPNS Periksa 4 Saksi Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Hasilnya?

Pada hari pertama, pemeriksaan difokuskan untuk mengumpulkan informasi dari warga Kampung Krapyak Kulon dan Pemerintah Kelurahan Kartasura. Sedangkan pada hari kedua, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan seperti Camat Kartasura dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo.

“Percayakan dahulu kepada BPCB Jawa Tengah sesuai bidangnya. Kita lihat dulu apakah ada indikasi lain. Kita tidak mau mencari siapa yang salah. Semua saksi yang diperiksa kooperatif, bagus, dan berpikiran positif,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya