SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Setelah Pimpinan DPRD, giliran Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait surat pengajuan pensiun Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono DS, belum lama ini.

Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Suwarno, ditemui wartawan, Rabu (18/8), mengakui pemanggilan tersebut oleh Kepala Daerah terkait pembahasan soal proses pensiun Sekda Kastono.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ya, betul soal itu (pembahasan pensiun Sekda-red). Berkas pengajuan pensiun Pak Kastono juga sudah sampai di BKD hari Rabu ini,” ungkapnya di sela-sela kesibukannya di Kantor BKD Karanganyar.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian ini menyebutkan, setelah menerima berkas permohonan pensiun, pihaknya akan lebih dulu mengkaji dan menelaah kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dipastikan memenuhi syarat, langkah berikutnya adalah memintakan surat pengantar ke Bupati.

“Setelah itu akan dikirimkan ke Pemprov Jateng secepatnya. Kewenangannya kan bertahap, berjenjang. Tak hanya Gubernur, tetapi juga disampaikan ke Presiden melalui Seketariat Negara (Setneg),” ujarnya.

“Kalau proses biasa umumnya enam sampai tujuh bulan, tetapi untuk Pak Sekda (Kastono-red) ya tergantung. Tidak tahu apakah lebih cepat atau lebih lama, yang jelas harus sesuai prosedur,” elaknya.

Seperti diberitakan, Sekda Kabupaten Karanganyar, Kastono DS, mengajukan pensiun setelah kebijakan perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2012 mendatang di tolak DPRD. Permohonan pensiun disampaikan Kastono kepada Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih sejak 9 Agustus 2010 lalu.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya