Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memberikan pendampingan terkait permasalahan aset emplasemen stasiun di aula Kejari Klaten, Rabu (11/1/2023) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan melakukan penagihan terhadap penyewa di tanah milik PT Kereta Api Daops 6 Jogja yang berlokasi di Tegal Sepur, Kecamatan Klaten Tengah.
Informasi itu diunggah di Instagram @kejari_klaten, Rabu. Kegiatan pendampingan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus bernomor KL.504/X/1/DO.6-2022 sampai dengan nomor: KL.504/X/12/DO.6-2022 dari PT Kereta Api kepada Kejari Klaten.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Sebagaimana dilansir dari wikipedia, emplasemen merupakan kompleks yang terdiri dari banyak jalur rel kereta api untuk menyimpan, menyortir, atau membongkar muat sarana kereta api dan lokomotif.
Emplasemen banyak terletak di tempat-tempat strategis di jalur utama. Emplasemen dapat berupa emplasemen hulu dan hilir, bergantung arah jalur kereta apinya.