Soloraya
Sabtu, 17 September 2011 - 06:11 WIB

Terkait Trans Studio, pusat kota minim lahan kosong

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (Dok.SOLOPOS)

Anung Indro Susanto (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menilai kecil kemungkinan Trans Studio di Solo bisa didirikan di pusat kota, mengingat ketersediaan lahan kosong sudah sangat minim.

Advertisement

Kecuali pemilik Trans Studio bersedia membeli lahan milik perseorangan yang berlokasi di pusat kota tersebut.

Hal itu diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, Anung Indro Susanto, ketika dimintai tanggapan terkait rencana pendirian Trans Studio di Kota Solo.

Advertisement

Hal itu diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, Anung Indro Susanto, ketika dimintai tanggapan terkait rencana pendirian Trans Studio di Kota Solo.

Anung memastikan lahan kosong di pusat kota sangat minim, terutama untuk memenuhi luasan sekitar 10 hektare (ha) yang diperkirakan akan dibutuhkan untuk mendirikan Trans Studio.

”Tapi kalau membeli lahan yang sudah ada pemiliknya mungkin bisa,” ujar Anung kepada wartawan di Balaikota Solo, Jumat (16/9/2011).

Advertisement

”Sebenarnya tidak masalah Trans Studio nanti mau didirikan di kawasan utara maupun kawasan selatan, asalkan sesuai aturan tata ruang kota,” tegasnya.

Dijelaskan Anung, kebijakan penataan ruang kota itu nantinya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, draf Perda RTRW itu sudah pada tahap akhir untuk segera disahkan menjadi Perda.

”Kalau mengambil lokasi di pusat kota memang sudah sesuai karena kawasan itu memang untuk pengembangan perekonomian. Tetapi, karena lahan kosongnya sudah minim, tentunya pemilik modal harus pandai-pandai mencari lahan milik perseorangan yang bersedia untuk dipakai,” katanya.

Advertisement

Disinggung pemanfaatan lahan pertanian yang masih tersisa di Kota Solo, Anung memastikan tertutupnya kemungkinan untuk itu. Sebab keberadaan sawah lestari di Solo yang luasnya mencapai 104 hektare (ha) tidak bisa diganggu gugat.

”Sudah ada Perdanya (peraturan daerah), bahkan Perda itu Perda Provinsi Jateng sehingga keberadaan sawah lestari tidak bisa dialihfungsikan untuk hal lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Solo, Toto Amanto, menyatakan pihaknya siap memroses perizinan pendirian Trans Studio bila positif.

Advertisement

Namun untuk saat ini, Toto mengungkapkan rencana itu baru sebatas pembicaraan antara Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Trans Studio, Chairul Tanjung (CT).

(kur, sry)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif