Soloraya
Selasa, 9 November 2021 - 14:03 WIB

Terkena OTT, 2 Aktivis LSM Sragen Hendak Peras Kades Kecik Rp100 Juta

Tri Rahayu  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN – Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang dikukut Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/11/2021) ternyata tengah memeras Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi.

Untuk diketahui, Kades Kecik, Sukidi, diduga terjerat kasus pungutan liar (pungli) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Advertisement

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan, Selasa (9/11/2021), mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Advertisement

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Ketua LSM di Sragen Terciduk Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di lokasi rumah makan itu pada pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Dipto mengatakan total barang bukti yang disita Rp20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp100 juta.

Baca Juga: 2 Juru Parkir Nakal di Jogja Dicokok Satgas Saber Pungli, Pasang Tarif Rp25.000

“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.

Advertisement

Dipto tidak tahu dua aktivis itu bergerak atas nama pribadi atau lembaga. Untuk selebihnya, Dipto menyerahkan penanganan hasil OTT itu ke Polres Sragen. Termasuk posisi Kades Kecik itu jadi saksi atau tidak, kata dia, menjadi wewenang Polres.

“OTT itu masuk ke delik pidana umum. Pasal yang digunakan kemungkinan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, 2 Aktivis yang Dikukut Tim Saber Pungli Sragen dari LSM Ini

Advertisement

Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono mengatakan dalam menyikapi  OTT itu menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia menyikapi kejadian OTT terhadap AB dan SM merupakan tindakan individu dan tindakan itu tidak mewakili lembaga.

Sebelumnya, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen ditengarai diwarnai aksi pungutan liar alias pungli. Nilai pungli berkisar Rp2,5 juta-Rp3 juta per bidang.

Padahal, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sragen, penarikan biaya proses PTSL itu hanya Rp500.000 per bidang. Terkait adanya kasus tersebut, Inspektorat Sragen menerjunkan tim untuk mengusut kasus dugaan pungli PTSL itu. Sejumlah perangkat Desa Kecik dan warga dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Diduga ada Pungli dalam PTSL di Desa Kecik Sragen, Kades Membantah

Tudingan adanya pungli tersebut sempat dibantah Kades Kecik, Sukidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif