Indah Septiyaning Wardani / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, KARANGANYAR — Enam karyawan PD BKK Karanganyar mengaku dipaksa memproses kredit nasabah oleh dua mantan direktur, Manis Subakir dan Sutanto, yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet.
Penyaluran pinjaman tak prosedural selama kurun waktu 2014-2016 itu disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara Rp3,892 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi kredit bermasalah PD BKK Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (14/4/2022).
Sidang tersebut menghadirkan enam orang karyawan PD BKK Karanganyar sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan keenam saksi yang dihadirkan, yakni Eko Fitriyanto, Sri Harmini, Dhani A., Renny, Sugino, dan Sapto.
Baca Juga : 2 Eks Direktur PD BKK Karanganyar Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 M
Baca Juga : 2 Eks Direktur PD BKK Karanganyar Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 M
Agenda sidang pada Kamis itu mendengarkan keterangan saksi. Sidang dilaksanakan secara daring dan luring. JPU dan saksi hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang sedangkan terdakwa hadir secara daring di Rutan Kelas 1 Solo. “Enam saksi adalah pegawai PD BKK Karanganyar yang saat itu ikut memproses pengajuan kredit,” kata Guyus kepada Solopos.com, Minggu (17/4/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, lanjut Guyus, para saksi mengaku dipaksa memproses kredit nasabah yang diajukan kedua terdakwa agar cepat cair meski tak sesuai ketentuan. Para saksi mengaku hanya mengikuti perintah pimpinan.
Baca Juga : Tersangka Korupsi PD BKK Karanganyar Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain dipaksa memproses kredit, Guyus menyampaikan keenam saksi itu juga menyebut bahwa tindakan mereka di bawah tekanan kedua terdakwa. Kedua terdakwa diduga mengambil keuntungan dari penyaluran pinjaman nonprosedural kepada nasabah saat menjabat direktur.
Sebagai informasi nasabah yang diajukan mendapatkan pinjaman itu atas nama keluarga terdakwa. Penyaluran kredit tak prosedural itu berbuntut kredit macet. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian mencapai Rp3,892 miliar.
“Proses verifikasi kredit tidak dilalui sebagaimana mestinya. Uang bisa langsung cair ke nasabah. Nah, para terdakwa mendapatkan imbalan yang fantastis. Dipakai mereka [terdakwa] untuk foya-foya,” jelasnya.
Baca Juga : Korupsi Kredit Macet, 2 Eks Direktur BKK Karanganyar Segera Diadili
Dua eks Direktur PD BKK Karanganyar didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 yang sudah diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah mendapat vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus rental fiktif. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta.