SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Bambang Christanto (kanan), dan Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono (kiri) saat berbincang dengan perwakilan DPC PDIP Solo, Her Suprabu (kedua dari kanan), dan perwakilan DPC PKB Solo, Umar Januardi, usai Rakor di Hotel Aston Solo, Jumat (19/1/2024) sore. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, Her Suprabu, mengakui saksi Paslon 03 menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon.

Bahkan tidak hanya di dua kecamatan, saksi Paslon 03 akan menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 20234 di semua kecamatan di Solo. Sikap itu menurut Her merupakan instruksi dari DPP PDIP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ya memang kami ada arahan dari pusat, DPP, untuk tidak menandatangani rekap berita acara Pilpres,” ujar dia, Selasa (27/2/2024). Dengan kondisi itu, Her mengatakan sikap tak mau tanda tangan di semua kecamatan.

Namun, sejauh ini rapat pleno hasil rekapitulasi suara baru dilakukan di Serengan dan Pasar Kliwon. “Iya, di semuanya. Tapi yang sudah pleno sejauh ini baru dua kecamatan kan. Nanti di semua pleno kecamatan,” imbuh dia.

Disinggung saksi paslon 03 tanda tangan Form Model D Kejadian Khusus dan atau Keberan Saksi, Her mengakui. Menurut dia hal itu merupakan mekanisme yang diatur ketika saksi paslon tak tanda tangan berita acara hasil.

“Iya, ada mekanismenya, bila tidak tanda tangan. Dan itu sebenarnya datang atau enggak, kami harus dapat salinan. Jadi itu saksi datang atau tidak, tetap dapat. Jadi nanti meskipun kami tidak tanda tangan, dapat,” urai dia.

Her menjelaskan salinan hasil rekapitulasi suara merupakan hak setiap peserta Pemilu. Mereka mesti mendapatkan itu baik hadir atau pun tidak. “PPK kecamatan wajib memberikan hasilnya ke semua peserta,” terang dia.

Sedangkan disinggung apakah sikap menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi hanya berlaku di Solo, menurut Her, seharusnya tidak. Sebab sikap itu merupakan instruksi dari DPP PDIP tak hanya untuk Solo.

“Kalau arahan DPP itu seharusnya untuk semua, karena kebijakan itu bukan kebijakan untuk Solo saja. Tapi untuk pastinya itu yang bisa menjelaskan DPP PDIP. Yang saya tahu cuma yang dilaksanakan di Solo,” tandas dia.

Her juga menjelaskan saksi Paslon 03 hanya tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Sementara untuk berita acara hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, pihaknya akan menandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya