SOLOPOS.COM - Bakul gorengan di Pasar Gede Solo pusing dengan banyaknya syarat demi mendapat minyak goreng. Foto diambil Jumat (4/3/2022). (Solopos/Izzul Muttaqin)

Solopos.com, SOLO — Penurunan harga dan pembaruan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah beberapa waktu lalu ternyata tidak membuat seluruh masyarakat senang. Sejumlah warga Kota Solo justru merasa terbebani dengan kebijakan tersebut karena praktiknya di lapangan terlalu banyak syarat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Seperti yang disampaikan Arim, pedagang gorengan di Pasar Gede Solo. Ia mengaku sangat kesulitan mendapatkan minyak goreng untuk membuat gorengan. Kalaupun dapat minyak goreng, syaratnya macam-macam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Badalah, Pembeli Minyak Goreng di Pasar Gede Solo Wajib Beli Sabun

“Bahkan ada pedagang di Pasar Gede Solo yang mensyaratkan KTP untuk mendapatkan minyak goreng. Jadi, ketika mau beli minyak, harus menunjukkan KTP terlebih dahulu. Nanti dilihat, apakah warga sekitar sini [Pasar Gede] atau tidak. Biasanya, yang dilayani membeli ya yang tinggal di sekitar sini,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di Pasar Gede, Jumat (4/3/2022).

Dengan syarat itu pun, pembelian dibatasi maksimal 18 liter. “Tidak boleh lebih dari 18 liter. Apalagi sampai double [36 liter],” ungkapnya.

Padahal sebagai penjual gorengan, Arim membutuhkan minyak dalam jumlah banyak. Biasanya, 18 liter minyak goreng habis dalam waktu 3 hari. Tidak ada jaminan juga ia bisa mendapatkan minyak goreng setiap kali butuh.

Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan Sanksi bagi Pedagang Minyak Goreng Tak Patuh HET

Kehabisan Stok

“Minyak yang ada terbatas. Sementara yang membutuhkan banyak,” ungkapnya. Bahkan pernah pula pedagang gorengan di Pasar Gede Solo itu tidak mendapatkan minyak dalam waktu yang lumayan lama. Penyebabnya karena kehabisan stok.

“Kerja saya terganggu. Gorengan yang dijual pun sedikit. Karena itu, saya lebih suka kebijakan yang dulu. Tidak apa-apa harganya lumayan tinggi. Yang penting minyak tidak sulit [didapat],” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pedagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pembelakuan sejumlah persyaratan bagi pembeli untuk mendapatkan minyak tidak dibenarkan. Ia berjanji memberikan teguran terhadap pedagang yang justru membebani konsumen dengan berbagai persyaratan.

Baca Juga: Gandeng Produsen, Disdag Solo Siapkan 350.000 Liter Minyak Goreng Murah

“Jadi tidak boleh seperti itu. Termasuk mewajibkan konsumen membeli sabun. Itu juga tidak boleh. Jadi jangan dicampuradukkan pembelian minyak dengan hal-hal lain,” ungkapnya saat dibuhungi Solopos.com, Jumat (4/3/2022).

Seperti diketahui, sejumlah pedagang di Kota Solo memberlakukan persyaratan khusus kepada pembeli yang ingin mendapatkan minyak goreng. Ada yang mewajibkan konsumen membeli sabun, ada pula yang mengecek KTP pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya