SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Tariyono alias Ganden, 36, warga Dukuh Winong, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Tetangganya tersebut tak lain Kepala Desa (Kades) Juwiring, Sugiarta. Aksi pencurian Klaten itu dilakukan Ganden pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku seorang diri berjalan kaki dari rumahnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berjarak sekitar 1 km dari rumahnya, Ganden masuk ke rumah Sugiarta, warga Dukuh Bagor, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten. Lantaran pintu depan terkunci, Ganden masuk melalui pintu rumah bagian belakang. Kondisi pintu rumah bagian belakang tak terkunci.

Baca Juga : Kantor Desa Tlogorandu Klaten Dibobol Maling, Printer & Proyektor Raib

Pelaku lantas mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 yang terparkir di ruang tamu. Oleh pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan ke seorang warga di Kecamatan Klaten Selatan. Kades Juwiring melaporkan kejadian itu ke ke Mapolsek Juwiring.

Hingga pada 11 Maret 2022, Unit Reskrim Polsek Juwiring menerima informasi jika sepeda motor yang hilang terparkir di salah satu pabrik wilayah Kecamatan Ceper. Setelah disanggong hingga pukul 17.00 WIB, ada seorang pekerja yang keluar pabrik mengendarai sepeda motor tersebut. Personel Reskrim Polsek Juwiring lantas menanyakan asal muasal sepeda motor tersebut kepada pengendaranya.

Baca Juga : Tepergok Mencuri Laptop di Klaten, Wong Solo Sempat Dipukuli Warga

“Kami minta keterangan dari pengendara ternyata dia pinjam dari kakaknya bernama Eko. Setelah ditelusuri, Eko pinjam dari Wahyu. Ternyata Wahyu mengaku sepeda motor itu dari Tariyono [Ganden] yang dia gadaikan kepada Wahyu Rp1,2 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi, mewakili Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).

Ganden ternyata tak pulang ke rumahnya selama dua pekan sejak kejadian itu. Namun, personel Reskrim Polsek Juwiring menerima informasi jika Ganden pulang ke rumahnya pada Sabtu (12/3/2022). Ganden ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga : Banyak Utang, Pedagang Pecel Lele Asal Solo Kuras Isi Rumah Wong Klaten

Giardi menjelaskan Ganden merupakan residivis kasus pencurian dan sudah empat kali mendekam di penjara. Dengan kasus terbaru ini Ganden akan mendekam di penjara lima kali.

Ganden mengakui hal itu. Ia menyampaikan sudah pernah empat kali keluar-masuk penjara lantaran mencuri. “Hla anu pak, kepepet pak,” kata Ganden beralasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya