SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Bupati Rina Iriani SR terlalu prematur jika dinyatakan terlibat dan menikmati aliran dana subsisi bersama suaminya, Tony Iwan Haryono sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum-nya, Warsito Sanyoto didampingi Rina Iriani dan anggota tim penasihat hukum, Daniel Tonapa Masiku, dalam jumpa pers di Karangpandan, Senin (2/8).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Warsito mengemukakan, Rina menyatakan kesiapannya mengklarifikasi materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana subsidi Kemenegpera RI dengan terdakwa Handoko Mulyono yang menyebut dirinya menerima dana Rp 18,6 miliar.

Rina, kata Warsito, menegaskan materi dakwaan tim JPU yang dibacakan untuk Handoko merupakan pengakuan sepihak terdakwa dan saksi-saksi yang perlu diklarifikasi dan dicek kebenarannya. Terhadap hal serupa, tegasnya, juga harus dilakukan pembuktikan melalui proses persidangan.

Warsito juga menyatakan, keberadaan Rina Iriani sebagai isteri tersangka Tony Iwan Haryono, tak bisa serta dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang disangkakan ke Tony.

“Klien kami Ibu Rina Iriani selama ini belum pernah diperiksa oleh Kejaksan Tinggi Jateng, sehingga yang diuraikan di dakwaan JPU semata-mata baru berdasarkan pengakuan terdakwa yang kebenarannya harus diuji,” ungkap Warsito.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya