Soloraya
Senin, 2 Agustus 2010 - 23:03 WIB

Terlalu prematur jika Rina dinyatakan terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Bupati Rina Iriani SR terlalu prematur jika dinyatakan terlibat dan menikmati aliran dana subsisi bersama suaminya, Tony Iwan Haryono sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum-nya, Warsito Sanyoto didampingi Rina Iriani dan anggota tim penasihat hukum, Daniel Tonapa Masiku, dalam jumpa pers di Karangpandan, Senin (2/8).

Advertisement

Warsito mengemukakan, Rina menyatakan kesiapannya mengklarifikasi materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana subsidi Kemenegpera RI dengan terdakwa Handoko Mulyono yang menyebut dirinya menerima dana Rp 18,6 miliar.

Rina, kata Warsito, menegaskan materi dakwaan tim JPU yang dibacakan untuk Handoko merupakan pengakuan sepihak terdakwa dan saksi-saksi yang perlu diklarifikasi dan dicek kebenarannya. Terhadap hal serupa, tegasnya, juga harus dilakukan pembuktikan melalui proses persidangan.

Warsito juga menyatakan, keberadaan Rina Iriani sebagai isteri tersangka Tony Iwan Haryono, tak bisa serta dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang disangkakan ke Tony.

Advertisement

“Klien kami Ibu Rina Iriani selama ini belum pernah diperiksa oleh Kejaksan Tinggi Jateng, sehingga yang diuraikan di dakwaan JPU semata-mata baru berdasarkan pengakuan terdakwa yang kebenarannya harus diuji,” ungkap Warsito.

try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Rina Terlalu Prematur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif