Soloraya
Jumat, 10 Juni 2022 - 17:08 WIB

Terlalu! Warga Baki Sukoharjo Ini Nekat Jualan Miras di Rumah

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menyita minuman keras (miras) di rumah warga di Kecamatan Baki, Jumat (10/6/2022). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 132 botol minuman keras atau miras berbagai merek saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Baki.

Pemilik miras berinisial A dijerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (10/6/2022), awalnya petugas Satpol PP Sukoharjo mendapat laporan masyarakat ihwal penjualan miras di wilayah Baki. Penjualan miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah milik A. Dia hanya melayani pembelian miras oleh pelanggan atau orang yang telah dikenal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan awal dengan menyamar sebagai pembeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik penjualan miras di tengah permukiman penduduk.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan awal dengan menyamar sebagai pembeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik penjualan miras di tengah permukiman penduduk.

“Setelah dipastikan benar-benar ada praktik penjualan miras langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi rumah pemilik miras. Awalnya, pemilik miras membantah menjual miras. Namun, setelah digeledah ternyata ratusan botol miras disembunyikan di bagian belakang rumah,” kata dia, Jumat.

Baca juga: Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Advertisement

Untuk diketahui, peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” ujar dia.

Baca juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

Advertisement

Lebih jauh, Sunarto menambahkan bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk melakukan sidang tipiring. Pemilik miras diberi sanksi sebagai efek jera dan edukasi masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras lantaran melanggar regulasi.

“Untuk jadwal sidang tipiring masih dikoordinasikan dengan PN Sukoharjo. Yang jelas, sidang tipiring digelar pada bulan ini,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif