SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN di Pemkab Sukoharjo (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo memastikan akan ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada Senin (9/5/2022) setelah libur dan cuti bersama Lebaran selesai.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan para ASN kembali bekerja atau masuk kantor setelah menjalani cuti bersama Lebaran 2022 pada Senin. Bagi ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi oleh instansi terkait.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu disampaikan Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (8/5/2022). Sumini menyebut libur dan cuti bersama Lebaran bagi ASN sejak 29 April-8 Mei.

Para abdi negara itu menjalani libur dan cuti bersama Lebaran selama 10 hari. “Tidak ada penambahan libur bagi ASN atau kebijakan work from home (WFH). Para ASN tetap masuk kantor pada 9 Mei,” kata dia, Minggu.

Saat hari pertama masuk kantor seusai menjalani libur dan cuti bersama Lebaran, tim BKPP Sukoharjo bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlahj organisasi perangkat daerah (OPD). Tim BKPP Sukoharjo bakal memantau dan mendata ASN yang belum masuk kantor pada 9 Mei.

Baca Juga: Sebelum Balik, Pemudik Keplek Ilat di Kampoeng Syawal Sukoharjo

Setiap ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi sesuai kategori kesalahannya. Hal ini diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang diberikan kepada ASN bisa beragam. Teguran lisan atau tertulis. Pengawasan melekat dilakukan masing-masing OPD agar para ASN mematuhi aturan dalam menegakkan disiplin pegawai,” ujar dia.

Menurut Sumini, masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022 cukup panjang. Para ASN bisa memanfaatkan masa libur dan cuti bersama Lebaran untuk bersilaturahmi dan berlebaran bersama keluarga.

Baca Juga: Juliyatmono: Besok Tidak Ada Alasan ASN Membolos!

Seusai libur dan cuti bersama Lebaran, mereka harus kembali bekerja untuk merampungkan beragam program kegiatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tak berlaku bagi PNS yang mengajukan perpanjangan cuti sebelum Lebaran.

“Memang ada imbauan dari pemerintah pusat ihwal penerapan kebijakan WFH setelah Lebaran. Kebijakan itu relevan jika diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mayoritas pemudik berasal dari Jakarta,” ujar dia.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyarankan seluruh instansi pemerintah untuk mengatur jadwal WFH bagi ASN selama sepekan mulai 9 Mei. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya