Sukoharjo (Solopos.com)–Kapolres Sukoharjo, AKBP Tri Hartono EL menekankan akan menindak anggotanya bilamana diketahui terlibat membantu jasa debtcolector (DC).
Dia meminta penyedia pembiayaan tak menggunakan jasa preman atau backing aparat dalam menagih pengguna kredit.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Karena penggunaan debtcolector rentan dengan masalah pidana,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/4) siang.
(ovi)