Soloraya
Senin, 28 Januari 2013 - 18:11 WIB

Terlibat Judi, 2 PNS Klaten Siap Disanksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten hingga kini masih mengkaji jenis sanksi yang akan diberikan kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus perjudian.

Kepala Bagian Umum BKD Klaten, Djaka Purwanto, mengaku sudah menerima informasi adanya dua PNS yang terlibat kasus perjudian tersebut. Akan tetapi, sejauh ini pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi itu. Dalam jangka dekat, dia akan mengklarifikasi kepada Polsekta Klaten yang telah meringkus mereka pada Sabtu (26/1/2013) malam.
“Satu atau dua hari ke depan saya akan ke Mapolsekta Klaten. Kalau memang benar dua orang itu adalah PNS di lingkungan Pemkab Klaten, tentu ada sanksi yang harus diterimanya selain sanksi pidana,” terang Djaka saat ditemui wartawan di Klaten, Senin (28/1/2013).

Advertisement

Djaka menyebut kasus perjudian merupakan pelanggaran sedang bagi PNS. Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada PNS tersebut setelah menjalani hukuman pidana. Dia mengaku belum bisa memastikan jenis sanksi dari Pemkab Klaten yang bakal diterima dua PNS tersebut jika terbukti terlibat perjudian.

Selama proses hukum berlangsung, lanjut Djaka, Pemkab Klaten tidak akan memberikan gaji kepada dua PNS tersebut secara utuh. Menurutnya, sesuai PP No 4/1966, PNS yang tersangkut tindak pidana dan ditahan bakal menerima gaji 50%.

Anggota Polsekta Klaten meringkus empat pelaku judi di Kampung Tegal Sepur, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Selatan, Sabtu malam. Dua dari empat pelaku judi itu merupakan PNS di Klaten. Keduanya adalah Dwi Purnama, 55, warga Sekarsuli, Klaten Utara dan Heru Subani, 55, warga Desa Gatak, Kecamatan Ngawen. Sementara dua rekannya adalah Wakir, 62, warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Selatan dan Dibyo Susanto, 56, warga Perum Glodokan Indah.

Advertisement

“Kami menyita satu set kartu ceki dan uang Rp44.500 yang digunakan untuk judi. Setelah diperiksa di Mapolsek, mereka kami serahkan ke Mapolres Klaten untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Judi Klaten Pns Sanksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif