Soloraya
Selasa, 8 Januari 2019 - 07:00 WIB

Terlibat Korupsi Bank Pasar, PNS Sukoharjo Jadi Tahanan Kota

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo berinisial EH ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lantaran diduga terlibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo periode 2006-2008.

EH dikenai pasal diduga turut serta dalam tindak pidana penggelapan dana nasabah. EH adalah kasir yang diduga memuluskan penggelapan dana nasalah oleh Yetty Rossilawati, eks pegawai Bank Pasar Sukoharjo yang sudah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang lantaran merugikan negara senilai Rp486 juta.

Advertisement

Yetty adalah atasan EH saat kasus penggelapan dana nasabah itu terjadi. Berdasarkan penyidikan, Kajari mengatakan tidak menemukan indikasi menggunakan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi EH. EH berperan turut serta dalam penggelapan dana tersebut.

“Apa pun keterlibatannya harus tetap dipertanggungjawabkan,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Soal pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh, menambahkan Yetty menyatakan tidak sanggup mengembalikan dana yang dia korupsi. Aset yang dimiliki Yetty juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara dan Yetty memilih menjalani hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Yetty Rosilawati dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada Yetty berupa denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Majelis hakim juga membebankan pada terpidana untuk membayar uang pengganti kepada negara atas perbuatan yang sudah dilakukan senilai Rp107.520.072. Apabila tidak dibayarkan paling lama sebulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Yetty dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Apabila harta hasil lelang milik terdakwa belum mencukupi untuk melunasi kewajibannya membayar uang pengganti pada negara, Yetty harus mengganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif