SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Siti Khomsatun akan diberhentikan sementara terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, menegaskan pungutan liar (pungli) adalah perkara yang sangat sensitif. Apalagi bagi kepala desa yang segera berakhir masa jabatannya. Masa jabatan Siti Khomsatun akan berakhir dalam enam bulan ke depan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Purwanto menambahkan keputusan pemberhentian sementara kades masih menunggu penetapan status Siti Khomsatun sebagai tersangka oleh Polres Boyolali. “Saat ini kami belum mendapatkan laporan dari Kapolres terkait penetapannya. Nanti kalau sudah ada penetapan resmi baru kami ambil tindakan,” ujar dia kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela acara peringatan Hari Ikan Nasional, Sabtu (24/11/2018) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menggantikan Kades rencananya ditunjuk dari ASN Kecamatan Cepogo. Namun, Purwanto belum memutuskan nama yang akan menggantikan Siti Khomsatun. Pemberhentian sementara ini akan berlangsung hingga adanya keputusan pengadilan terkait kasus Kedes.

Purwanto tidak mengetahui besaran pungutan yang dibebankan dalam pelaksanaan PTSL. Namun, dia memastikan hal tersebut menyalahi aturan dari yang semestinya maksimal sebesar Rp150.000. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berdasarkan SKB Nomor 25/SKB/V/2017 biaya maksimal untuk program PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk operasional seperti pembelian patok, transportasi, dan fotokopi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Khomsatun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Boyolali, Rabu (22/11/2018) lalu. Selain Kades, dalam OTT tersebut polisi menangkap ketua panitia penyelenggara program PTSL, Kusmanto. Polisi juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp44.400.000 yang diduga hasil setoran pemohon sertifikat serta dokumen-dokumen.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat dan akan dikenai pelanggaran Pasal 12e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya