SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terancam dipecat dari jabatannya. Ancaman tersebut merupakan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap dua PNS yang menjadi tersangka kasus perjudian akhir Januari lalu.

Dua PNS itu yakni Dwi Purnomo yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Heru Subani yang merupakan staf di Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan sampai saat ini pihaknya menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Klaten.

“Saat ini kami sudah koordinasi dengan Polres Klaten untuk memastikan atas status dua PNS tersebut. Dan memang kedua PNS itu terlibat perjudian. Kami sudah mengklarifikasi hal itu. Jika keduanya terjerat hukuman lebih dari lima tahun, ya sanksinya bakal dipecat dari PNS,” jelas Joko kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

Joko menambahkan saat ini BKD memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Dwi Purnomo dan Heru Subani. Imbasnya, mereka hanya menerima separuh dari gaji yang biasa diterima.

Lebih lanjut Joko menegaskan pihaknya tidak segan untuk memecat dua PNS yang telah mencoreng instisusi pemerintahan tersebut. Pemberian sanksi itu, kata Joko, bakal disampaikan langsung kepada Bupati Klaten, Sunarna melalui surat keputusan (SK).

Seperti diketahui, dua PNS Pemkab Klaten yang diduga melakukan tindak perjudian yakni Heru Subani,55, warga Desa Gatak, Kecamatan Ngawen dan Dwi Purnomo, 56, warga Sekarsuli, Klaten Utara. Keduanya ditangkap Polsek Klaten Kota saat razia penyakit masyarakat (Pekat). Mereka tepergok petugas saat bermain judi di rumah yang ada di Perum Glodokan, Klaten Selatan  akhir Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya