Solopos.com, SRAGEN – Marsono, 57, warga Widodaren Kidul RT 06/02, Widodaren, Ngawi, meninggal dunia setelah terlindas bus Eka jurusan Purbalingga-Surabaya di jalan Sragen-Ngawi, tepatnya di kawasan Jatisumo, Sambungmacan, Sragen, Senin (1/3/2021).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Kecelakaan itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda C100 berpelat nomor AD 4238 VL melaju dari arah Sragen, Jawa Tengah, menuju Ngawi, Jawa Timur. Sementara di belakangnya melaju bus Eka dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Sabar... Jeglongan Sewu Sukodono Sragen Diperbaiki 2022
Sesampainya di sebelah barat SPBU Jatisumo, bus Eka berpelat nomor nomor S 7358 US yang dikemudikan Feri Irawan, 43, warga Bali Satu, Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, itu hendak mendahului sepeda motor Honda C100 yang dikendarai korban.
“Setelah mendekati TKP, bus Eka berjalan mendahului sepeda motor Honda C100. Diduga berjalan kurang ke kanan, bus akhirnya membentur sepeda motor C100 hingga korban dan sepeda motor terjatuh,” papar Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto, mewakili Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, kepada Solopos.com.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala akibat terlindas bus antarkota antarprovinsi itu. Setelah kejadian itu, jajaran Satlantas Polres Sragen bersama relawan dari PMI Sragen dan PSC 119 Sukowati tiba di lokasi.
Baca juga: Tegas! Gibran Perintahkan Prostitusi Online di Solo Diberantas
Sukarelawan datang dengan balutan pakaian alat pelindung diri (APD) level I dan II. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi mata. Sementara sukarelawan dari PMI dan PSC 119 mengevakuasi jasad korban ke Ruang Jenazah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
“Setelah mengevakuasi jasad korban ke RSUD, petugas melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan di lokasi untuk mencegah potensi penularan Covid-19,” papar Wakil Ketua PMI Sragen, Suwarno.
Baca juga: Makan Korban di Sragen, Pengobatan Sangkal Putung Bisa Digugat?