SOLOPOS.COM - Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah menunjukkan barang bukti berupa celurit saat ungkap kasus tindak pidana bersama Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di Mapolres Sragen, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu

Solopos.com, SRAGEN — Sepanjang Januari-awal Maret 2023, Polres Sragen berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana dengan 34 tersangka. Dari puluhan kasus itu, polisi memilah ada delapan tipologi kasus kejahatan di Sragen dengan ancaman hukuman bervariasi sampai 15 tahun penjara.

Ungkap kasus 22 perkara itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen, Kamis (9/3/2023) sore.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sore ini, saya sengaja didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan jajaran Kapolsek untuk menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana selama Januari hingga hari ini, 9 Maret 2023. Perkara yang berhasil diungkap ada 22 kasus dengan delapan tipologi,” ujar Kapolres.

Dia melanjutkan dari 22 perkara itu, polisi berhasil membekuk 34 orang tersangka. Ke-34 orang tersangka itu menjalani proses penyidikan dan ada sebagian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Dia menyebut perkara itu di antaranya pencurian biasa atau pelanggaran Pasal 362 KUHP sebanyak tiga perkara dengan tiga tersangka; pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) ada empat kasus dengan tujuh orang tersangka; dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan sebanyak satu kasus.

Dia menerangkan kasus pelanggaran UU Darurat ada dua perkara salah satunya terkait sekelompok pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Selain itu, Kapolres menyebut ada kasus penipuan dan penggelapan delapan kasus, penggelapan dalam jabatan dua perkara, uang palsu satu kasus, dan pencurian kendaraan bermotor satu kasus.

“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yang sebagian sudah dilimpahkan ke Kejari dan ada juga yang diteliti di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng. Barang bukti yang disita di antaranya ponsel, sajam berupa celurit, motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap, motor Yahama Mio, dan seterusnya,” sebut Kapolres.

Dia menerangkan barang bukti itu merupakan sarana untuk melancarkan aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kapolres menyatakan polisi tidak berpuas diri dengan hasil ungkap kasus tersebut.

Dia berkomitmen bersama instansi terkait untuk menjaga daerah tetap kondusif. Dia mengimbau masyarakat kalau ada indikasi pelanggaran segera melapor ke Polres Sragen. “Dukungan semua elemen di Sragen menjadi kekuatan dan penyemangat kami untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Pidana Uang Palsu

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno, menyampaikan terungkapkan kasus peredaran uang palsu sebenarnya berawal dari dugaan kasus penipuan. Dia mengatakan pelaku mendekati seorang perempuan dengan cara memberi sejumlah perhiasan, emas, dan uang.

Salah satu sarananya, sebut dia, dengan uang palsu. “Polsek mengesampingkan kasus penipuannya tetapi mengejar peredaran uang palsu itu hingga akhirnya terungkap. Ada dua tersangka dalam peredaran uang palsu yang diancam hukuman sampai 15 tahun,” katanya.

Berikut Daftar Perkara yang Ditangani Polres Sragen Januari-9 Maret 2023

No   Jenis Pekara                                                                  Jumlah Pekara                     Jumlah Tersangka

1       Pencurian biasa (pasal 362 KUHP)                        3 kasus                                    3 orang

2       Pencurian dengan pemberatan                            4 kasus                                    7 orang

3       Pencurian dengan kekerasan                                 1 kasus                                    1 orang

4       Penipuan dan penggelapan                                    8 kasus                                    12 orang

5       Penggelapan dalam jabatan                                   2 kasus                                    2 orang

6       Tindak pidana uang palsu                                         1 kasus                                    2 orang

7       Pencurian kendaraan bermotor                            1 kasus                                    1 orang

8       Tindak pidana membawa senjata tajam            2 kasus                                    6 orang

Total                                                                                          22 kasus                                  34 orang

Sumber: Mapolres Sragen (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya