SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Terminal khusus tenaga kerja Indonesia (TKI) Bandara Adisumarmo Solo segera dilengkapi pelayanan pembuatan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Dengan layanan ini, para TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak perlu lagi mengurus kartu itu ke Semarang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Edy Sudibyo, saat diwawancarai wartawan seusai acara penandatangan perpanjangan perjanjian pinjam pakai ruang tunggu terminal khusus TKI Bandara Adisumarmo dengan Pemkot Solo di Ruang Kerja Walikota Kompleks Balaikota Solo, Rabu (11/1/2012).

Edy mengatakan KTKLN merupakan salah satu syarat agar TKI yang akan berangkat ke luar negeri bisa disebut sebagai TKI legal. Hal itu juga akan sangat membantu BNP2TKI dalam mendata dan memantau perkembangan kondisi TKI di luar negeri. “Saat ini, kami terus mendorong agar TKI yang berangkat ke luar negeri lebih banyak yang bersifat mandiri, berkeahlian dan profesional sehingga bisa memberikan perlindungan bagi diri sendiri. Salah satunya TKI itu harus dilengkapi dengan KTKLN. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak dulu tapi baru diteguhkan dan diperketat oleh Ditjen Imigrasi sekitar 2009 lalu,” jelas Edy.

Adanya layanan pembuatan KTKLN di Bandara Adisumarmo akan memudahkan TKI yang akan berangkat ke Solo untuk mengurusnya. Selama ini, Edy mengatakan para TKI baik yang bekerja untuk sektor formal atau mandiri maupun sektor informal yang akan berangkat dari Solo, harus mengurus KTKLN di Semarang.

Edy mengatakan saat ini arus keberangkatan maupun kedatangan TKI di terminal khusus Bandara Adisumarmo jumlahnya seimbang di angka 90-an orang/hari. Dari jumlah TKI yang berangkat, sekitar 80% di antaranya merupakan TKI sektor formal atau mandiri. Angka ini jauh lebih tinggi dari persentase nasional pada tahun 2011 lalu di mana dari 581.081 TKI yang berangkat ke luar negeri, hanya 45% yang merupakan TKI sektor formal dan mandiri. Sisanya merupakan TKI sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan sejenisnya.

Soal perjanjian pinjam pakai ruang tunggu terminal khusus TKI Bandara Adisumarmo antara Pemkot dengan BNP2TKI, sebenarnya sudah berlangsung sejak 28 Januari 2010. Perjanjian itu masa berlakunya dua tahun dan akan habis pada 28 Januari 2012 ini. Itulah mengapa Rabu kemarin diadakan penandatangan perpanjangan. Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo dan Sekretaris Daerah Solo, Budi Suharto

Namun demikian, diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Singgih Yudoko, perpanjangan itu hanya akan berlangsung selama 10 bulan karena perjanjian pemakaian lahan antara Pemkot, TNI AU dan PT Angkasa Pura yang masa berlakunya lima tahun akan habis pada 24 Oktober 2012. “Tapi sebenarnya tidak ada masalah karena TNI AU sudah memberikan sinyal untuk perpanjangan dan saat ini kami sedang memprosesnya,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya