SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Hampir 70% angka kasus perceraian di Karanganyar diajukan oleh pihak perempuan. Total sebanyak 1628 kasus perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Karanganyar selama tahun 2011 lalu.

Kepala PA Karanganyar Ahmad Akhsin ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012) mengatakan secara umum tren kasus perceraian di Bumi Intanpari terus meningkat dari tahun ke tahun. Mayoritas perceraian menimpa pasangan muda yang umur pernikahannya antara 5-10 tahun dan didominasi diajukan oleh pihak perempuan. Tingginya angka perceraian ini didominasi karena faktor ekonomi, selain itu pula kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya kondisi ini mesti harus menjadi motivasi kaum perempuan bahwa persoalan ekonomi bisa diselesaikan bersama-sama. Tidak perlu hingga menyebabkan perceraian. “Untuk tahun 2011 lalu lebih dari 1600 kasus masuk, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 1300-1400 kasus,” ujarnya.

Dia mengatakan perceraian yang didominasi pasangan muda ini diduga disebabkan karena kurang matangnya pasangan suami istri saat menikah. Saat memutuskan menikah, biasanya pasangan muda kurang matang secara kejiwaan sehingga saat ada pertengkaran kemudian memutuskan untuk pisah. Biasanya pasangan muda berumur kurang dari 30 tahun yang mengajukan gugatan cerai.

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya