Soloraya
Senin, 8 Februari 2021 - 16:15 WIB

Ternyata Ini Permasalahan yang Bikin Seluruh Anggota BPD Ngabeyan Wonogiri Ingin Mengundurkan Diri

Aris Munandar  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah Desa Ngabeyan menggelar rapat koordinasi (Rakor) antara Pemdes dan lembaga desa di Balai Desa Ngabeyan, Senin (8/2/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI – Seluruh anggota BPD Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, sempat ingin mengundurkan diri, Jumat (5/2/2021) lalu. Namun kini, mereka telah mencabut surat pengunduran diri masing-masing.

Seluruh anggota BPD Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, yang berjumlah tujuh orang akhirnya batal mengundurkan diri setelah adanya apat koordinasi antara Pemdes dan lembaga desa di Balai Desa Ngabeyan, Senin (8/2/2021). Rakor itu juga dihadiri oleh Camat Sidoharjo selaku pembina tingkat desa.

Advertisement

Camat Sidoharjo, Sarosa, mengatakan permasalahan yang terjadi di Ngebeyan berawal dari terhambatnya komunikasi antara Pemdes dan BPD setempat. “Ada rasa emosional sesaat dari anggota BPD, kemudian berdampak pada pengunduran anggota secara kolektif,” kata dia di Balai Desa Ngabeyan, Senin.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Dimulai, Perdana Menyasar 15 Dokter Senior

Dalam rakor tersebut, kata Sarosa, anggota BPD berharap lembaga itu bisa bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Wonogiri No. 8/2018 tentang BPD dan Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri No. 47/2018 tentang Peraturan Petunjuk Pelaksana Perda Wonogiri No. 8/2018 tentang BPD.

Advertisement

“Pada intinya anggota BPD memohon agar tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga desa atau mitra kerja Pemdes bisa disikapi dan ditindaklanjuti. Sehingga BPD bisa melakukan monitoring terhadap kegiatan desa,” papar dia.

Fungsi Pengawasan

Sarosa mencontohkan, salah satu terhambatnya komunikasi terjadi dalam hal perencanaan pembangunan desa. Pada dasarnya, dari awal musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat dusun dan desa, BPD sudah dilibatkan dan diajak berembuk. Namun, dalam eksekusi anggaran dana desa belum mendapat pemberitahuan.

“Misalnya desa punya program membangun jalan atau saluran air. Saat perencanaan itu Pemdes sudah melibatkan BPD. Namun ketika dana turun, BPD tidak mengetahui. Begitu juga dengan lokasi atau titik pembangunan, BPD belum diberitahu oleh Pemdes,” ungkap dia.

Advertisement

Atas kondisi itu, lanjut Sarosa, jika BPD mau mengawasi program desa tidak bisa, karena tidak mendapat pemberitahuan. Yang diharapakan atau diinginkan, BPD bisa mengawasi pelaksanan atau penyelenggaraan kegiatan dari dana desa yang sudah cair.

Baca Juga: Sudah Pakai Masker Masih Terkena Covid-19? Mungkin Ini Penyebabnya

Sarosa mengatakan, setelah rakor dilaksanakan, para anggota BPBD dan perangkat Pemdes Ngabeyan saling memahami. Tujuh anggota BPD mencabut surat pengunduran diri dari keanggotaan secara personal atau pribadi. Setiap anggota sudah membuat dokumen pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai 10.000.

“Dengan begitu permasalahan antara Pemdes dengan BPD Ngabeyan sudah selesai. Masing-masing bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kami akan segera melaporkan hasil rakor pada hari ini kepada Bupati Wonogiri dengan tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Wonogiri,” kata Sarosa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif