SOLOPOS.COM - Situasi jalan di Dukuh Lengkong, Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Klaten, Rabu (14/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Laporan warga Trucuk Klaten yang mengaku dibegal ternyata penuh dengan rekayasa.

Solopos.com, KLATEN – Polres Klaten menyatakan aduan warga yang mengaku menjadi korban pembegalan di Dukuh Lengkong, Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Selasa (12/2/2018) malam palsu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepastian tentang aduan yang diterima Polsek Cawas itu palsu setelah polisi melakukan pemeriksaan serta pengakuan warga yang menjadi korban. Seperti diberitakan sebelumnya, Sa’bani Wahyu Utomo, 25, warga Desa Mireng, Kecamatan Trucuk mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di Dukuh Lengkong, Desa Nanggulan saat perjalanan ke rumah orang tua angkatnya di Gunung Kidul, DIY, Selasa malam.

Selain mengalami penganiayaan, Sa’bani merangkai cerita jika uang senilai Rp3,3 juta yang dibawanya oleh dua orang memakai penutup wajah berboncengan sepeda motor.

“Dari cerita yang dirangkai semestinya kalau dari Trucuk mau ke Gunung Kidul bisa langsung lewat Cawas. Namun, ia merangkai cerita ke Pedan dulu untuk mengambil uang di ATM baru ke Gunung Kidul. Kemudian ia merangkai babak cerita lain kalau dipepet dua orang berboncengan sepeda motor dan uangnya diambil paksa kemudian membuat aduan ke polsek,” kata Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (15/2/2018). (Baca: Warga Trucuk Dibegal & Dianiaya Saat Antar Uang)

Dari aduan itu, Satreskrim Polres Klaten melakukan pengecekan untuk memastikan rangkaian cerita yang diadukan oleh Sa’bani. Saat mengecek di lokasi yang disebutkan menjadi tempat perampasan, polisi mulai curiga.

”Dari pengecekan ke TKP ada beberapa keganjilan. Katanya ia didorong sampai tejatuh di persawahan. Faktanya memang ada padi yang merunduk. Namun, kondisinya rapi sekali,” ungkap Kapolres.

Kecurigaan aparat semakin menjadi ketika memeriksa Sa’bani dan mengecek rekening bank miliknya. Dari pengecekan itu, polisi mendapati saldo yang tercatat senilai Rp76.000. Polisi juga memeriksa kali terakhir penarikan uang dari rekening milik Sa’bani yang dilakukan akhir Desember 2017.

“Pengambilan terakhir itu akhir Desember 2017 senilai Rp400.000. Sejak pengambilan terakhir hingga peristiwa itu terjadi tidak ada pengambilan uang lagi,” urai dia.

Sa’bani akhirnya mengaku cerita aksi pembegalan yang ia alami palsu. Cerita Sa’bani yang sempat luka-luka dan dibawa ke rumah sakit juga rekayasa. Ia nekat membuat aduan palsu lantaran terlilit utang.

“Akhirnya dia mengaku selama ini tinggal di Jogja namun tidak bekerja. Dia terlilit utang dengan orang Jogja senilai Rp3 juta persis seperti uang yang diambil dari ceritanya. Akhirnya ia membuat aduan itu,” ungkapnya.

Lantaran terungkap aduan yang disampaikan palsu, Kapolres mengatakan pemeriksaan aduan itu dihentikan. Kapolres mengatakan sebenarnya Sa’bani bisa dijerat hukum lantaran membuat laporan palsu. Namun, polisi tak memproses hukum aduan palsu tersebut dan memilih mengembalikan Sa’bani ke orang tuanya.

“Kalau mau bertindak jauh itu bisa. Tetapi, kami kembalikan ke orang tua karena kondisinya yang tidak bekerja dan masih menjadi tanggung jawab orang tua meski umurnya bukan lagi anak-anak. Yang perlu turun jauh itu peran orang tua memperbaiki sikap anak agar tidak mengutang lagi. Dari keterangan yang diterima, ia sudah dua kali terlilit utang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya