SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN&nbsp;</strong>– Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Setda) Sragen Tatag Prabawanto untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan <a href="http://news.solopos.com/read/20180620/491/923182/sudah-disahkan-perda-miras-sragen-belum-berefek">peredaran minuman keras </a>(miras) untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah desa (pemdes) dalam waktu dekat. SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2018.</p><p>&ldquo;Saya sudah sosialisasi Perda No. 3/2018 tentang Pengaturan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/491/917698/raperda-miras-sragen-disahkan-ramadan-2018">Peredaran Minuman Beralkohol</a> itu dari masjid ke masjid setiap kegiatan tarawih keliling atau Asar keliling. Ternyata miras menjadi komoditas utama di Sragen terutama saat ada hajatan warga. ASN harus menjadi contoh agar tidak menyediakan miras saat mengadakan hajatan apa pun,&rdquo; ujar Bupati Yuni di hadapan para ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (21/6/2018).</p><p>Yuni tidak ingin perda miras hanya menjadi secarik kertas tidak bermakna ketika para ASN tidak mengimplementasikan dengan baik. Dia menyampaikan para ASN dan siapa pun sebenarnya merasa tidak nyaman di hati kecilnya ketika ada miras di saat jagong atau menghadiri hajatan warga.</p><p>&ldquo;Semua ASN dan pegawai honorer wajib hukumnya untuk mematahui SE itu nanti. SE itu bisa dijadikan dasar untuk memberi imbauan kepada warga di lingkungan ASN masing-masing,&rdquo; tambah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180428/491/913043/bupati-sragen-raih-penghargaan-nasional-berkat-lppd-2016">Bupati Sragen</a>.</p><p>Wakil Bupati (Wabup) Dedy Endriyatno menambahkan SE itu berlaku tidak hanya untuk ASN tetapi juga bagi perangkat desa dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) di Sragen. Dia berharap para ASN hingga perangkat desa bisa menjadi abdi negara, tokoh masyarakat, yang bisa melaksanakan Perda Miras dengan baik lewat keteladanan.</p><p>&ldquo;Contoh keteladanan itu ketika mengadakan hajatan ya jangan menyediakan miras atau memfasilitasi peredaran miras. Kami akan beri sanksi tegas atas pelanggaran SE apagai perda. Sanksi itu mengacu pada ketentuan Perda No. 3/2018, yakni adanya sanksi pidana hingga sanksi denda,&rdquo; tuturnya.</p><p>Dedy berharap semua ASN bisa memperhatian perda dan ketentuan dalam SE yang dikeluarkan Bupati nanti.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya