Soloraya
Rabu, 28 Desember 2022 - 09:05 WIB

Ternyata Pura Mangkunegaran Tak Boleh Punya Alun-alun seperti Keraton Solo

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pura Mangkunegaran menjadi bangunan cagar budaya pertama yang menggunakan energi listrik bersih PLN melalui REC PLN. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda ternyata Pura Mangkunegaran ternyata tidak boleh mempunyai alun-alun seperti Keraton Solo di Jawa Tengah?

Seperti diketahui, Keraton Solo yang kini dipimpin Paku Buwono XIII mempunyai dua alun-alun di Kota Solo, yakni Alun-alun Utara dan Alun-alun Kidul. Dua alun-alun tersebut lokasinya juga berdekatan yang dipisahkan oleh bangunan utama keraton.

Advertisement

Sementara itu, Pura Mangkunegaran yang saat ini dipimpin oleh KGPAAA Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo tidak memiliki alun-alun selayaknya Keraton Solo.

Ternyata hal tersebut terdapat alasannya. Menurut informasi di situs resmi Pemkot Solo, Pura Mangkunegaran merupakan kadipaten dan berada di bawah pemerintahan Kasunanan. Dalam setiap pengangkatan raja harus mendapatkan persetujuan dari Kanjeng Sinuhun Paku Buwono dan Residen Belanda pada zaman dahulu.

Baca Juga: Mengintip Gereja Tertua di Solo, Sudah Berusia Ratusan Tahun

Advertisement

Keraton Solo sendiri berdiri pada tahun 1745, yaitu lebih awal dari Pura Mangkunegaran. Keraton ini didirikan karena adanya pemindahan pusat pemerintahan Mataram yang dulu berlokasi di Kartasura ke Desa Sala.

Mulanya, Keraton Solo adalah bagian dari Kerajaan Mataram. Setelah ditetapkannya Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755, maka terjadi pembagian wilayah Kerajaan Mataram menjadi dua bagian, yakni Keraton Solo dan Keraton Yogyakarta. Sejak Perjanjian Giyanti ada, kedudukan kerajaan Mataram pun berakhir.

Baca Juga: Sejarah Gua Maria Mojosongo, Tempat Berdoa Umat Katolik di Solo

Advertisement

Sementara itu, Pura Mangkunegaran pada 1757-1946 merupakan kerajaan otonom yang berhak mengatur wilayahnya sendiri. Selain itu, Pura Mangkunegaran juga memiliki prajurit secara independen terlepas dari Kasunanan.

Cakupan wilayahnya pun juga berbeda. Tertulis dalam Perjanjian Salatiga yang dikeluarkan pada 17 Maret 1757, Mangkunegara I memiliki daerah kekuasan yang meliputi wilayah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara dan Kedu.

Baca Juga: Ini Beda Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran, Jangan Sampai Keliru ya!

Namun, karena meletusnya revolusi sosial di Solo pada 1945-1946, telah mengakibatkan Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya. Meskipun begitu, Pura Mangkunegaran berkomitmen tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif