Soloraya
Senin, 26 Juni 2023 - 17:33 WIB

Ternyata Segini Kerugian Negara dari Penyelewengan Kades Gedongan Colomadu

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono, akhirnya diberhentikan tidak hormat alias dipecat. Hal ini buntut dari kasus penyelewengan tanah kas desa dan bengkok perangkat desa yang ia lakukan.

Sementara itu hasil audit tim Inspektorat Daerah Karanganyar menemukan potensi kerugian negara dari penyelewengan tanah kas desa itu nilainya mencapai Rp470 jutaan. Potensi kerugian berasal dari uang sewa menyewa tanah kas desa dan bengkok perangkat yang tidak masuk ke kas desa setempat.

Advertisement

Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tri Wiyono. Saat ini kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas Desa Gedongan ini sudah diproses di ranah hukum.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pemkab telah memberikan kesempatan kepada Tri Wiyono saat masih menjabat Kades untuk mengembalikan dana hasil sewa menyewa tanah kas desa setempat.

Waktu yang diberikan enam bulan terhitung sejak Desember 2022 lalu. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, Tri Wiyono tidak mampu mengembalikan dana ke kas desa. Ia hanya mampu mengembalikan Rp78 juta.

Advertisement

“Saat H-1 batas akhir pengembalian kami panggil Kades ke Inspektorat. Kami minta kesanggupan untuk menyelesaikannya, tapi dijawab tidak sanggup,” kata Bupati ketika dicegat di Tamansari Hotel Karanganyar pada Senin (26/6/2023).

Pemkab akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Kades Gedongan, Tri Wiyono, dengan tidak hormat. Pemecahan itu, menurut Bupati, tidak berarti kasus hukumnya berhenti. Ia tetap mendorong aparat penegak hukum meminta pertanggungjawaban Twi Wiyono atas perbuatan yang ia lakukan.

“Sekarang domainnya ada di aparat penegak hukum. Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Bupati.

Advertisement

Ia menambahkan selama ini mengatakan Kades Tri Wiyono melakukan sewa menyewa tanah kas desa dan bengkok perangkat desa tak prosedur, tanpa melalui musyawarah dengan BPD. Selain itu, tak diketahui berapa nominal uang sewa yang tak masuk kas desa tersebut. Semuanya masuk kantong pribadi Tri Wiyono. Buntutnya warga protes dan melaporkan kasus itu ke Pemkab Karanganyar.

“Uang diterima secara pribadi dan tidak masuk ke kas desa. Nilai sewa juga tidak ada yang tahu. Semua dikuasai oleh Kades secara pribadi,” kata Bupati.

Dari perhitungan Inspektorat, Bupati menyampaikan potensi kerugian mencapai Rp470 jutaan lebih. Namun senilai Rp78 juta telah dikembalikan ke kas desa. Pemkab telah menunjuk pegawai di Kecamatan Colomadu sebagai Pj Kades Gedongan. Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa Gedongan apakah akan dilakukan pengisian pengganti antar waktu (PAW) untuk menetapkan pejabat kades definitif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif