SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Sejumlah manusia silver terjaring razia. (Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kalangan DPRD Kabupaten Karanganyar geleng-geleng kepala menerima laporan pendapatan manusia silver bisa Rp150.000/jam. Keberadaan manusia silver ini pun kian marak di Kabupaten Karanganyar. Kalangan wakil rakyat ini mengungkap bahwa keberadaan manusia silver tersebut terorganisasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) Karanganyar, Latri Listyowati, mengungkap temuan itu saat rapat kerja dengan Satpol PP, Rabu (28/12/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Manusia silver ini ternyata teroganisasi. Mereka punya kelompok besar. Dan sistem kerjanya bergantian setiap satu jam-an,” ungkapnya kepada Solopos.com.

Lebih jauh Latri mengungkap bahwa manusia silver memang sengat ditempatkan di setiap persimpangan jalan atau traffic light. Setiap satu jam, mereka akan berganti dan berpindah lokasi. Di setiap satu jam tersebut, rata-rata pendapatan mereka bisa mencapai Rp80.000 hingga Rp150.000.

Keberadaan manusia silver ini seolah menjadi pekerjaan yang cukup menjanjikan sehingga mereka semakin merajalela di Karanganyar. Petugas Satpol PP kerap terintimidasi saat berhadapan langsung dengan para manusia silver tersebut.

Baca Juga: Awas! Beri Uang ke PGOT di Jalanan Karanganyar, Dipidana hingga Denda Rp50 Juta

“Petugas Satpol PP dititeni sama mereka. Semakin susah ditertibkan karena mereka teroganisasi. Di sini ditertibkan, muncul di sana dan seterusnya,” katanya.

Selain keberadaan manusia silver, dia juga menyebut banyak gerombolan anak-anak punk di Karanganyar. Padahal jika ditelisik, para anak punk ini mayoritas berasal dari keluarga mampu. Dibutuhkan pendampingan bagi mereka agar tak lagi berada di jalanan.

Saat ini, DPRD tengah mengebut pembahasan rancangan Raperda PGOT. Raperda inisiatif DPRD ini diharapkan bisa ditetapkan menjadi produk peraturan daerah (Perda). Raperda ini nantinya tidak hanya sebatas mengatur penertiban PGOT saja. Namun bagaimana melakukan pembinaan dan pemberian bekal bagi mereka agar tak lagi kembali ke jalanan.

“Kalau selama ini kan ditertibkan dan dibina saja. Nah ke depan harus ada diberi pelatihan dan lainnya agar mereka tak balik lagi di jalanan,” katanya.

Baca Juga: PGOT Karanganyar akan Dibekali Keterampilan dan Dikembalikan ke Masyarakat

Tak sebatas itu, Raperda PGOT juga diatur mengenai sanksi bagi warga pemberi uang di jalanan. Warga bisa dikenai sanksi denda jika kedapatan memberikan uang tersebut. Sejumlah daerah telah menerapkan aturan ini, salah satunya di Gunungkidul.

Dengan aturan ini, dia optimistis Karanganyar bebas PGOT di jalanan. Sementara pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran dengan menyediakan sarana prasarana seperti rumah singgah bagi mereka.

“Tidak saja sebatas pembinaan tapi memfasilitasi tempat rumah singgah, rehabilitasi sarana prasarana penampungan, pembinaan skill buat mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya