SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Darmono, 20, seorang pemuda asal Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo harus mendekam di tahanan Mapolres Klaten setelah terbukti mencabuli SY, 12, salah seorang siswi SMP di Manirenggo. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah menonton video mesum yang diduga dilakukan penyanyi Grup Band Peterpan, Nazril Irham atau Ariel.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (13/7), aksi pencabulan Darmono terhadap SY yang tidak lain adalah mantan kekasih sendiri itu dilakukan di rumah pelaku pada Sabtu (10/7) lalu. Pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut, keduanya sedang berada dalam pengaruh minuman keras. “Sebelumnya saya mengajaknya minum hingga kami berdua mabuk. Setelah itu saya melakukan hubungan intim dengannya,” aku Darmono kepada wartawan sesaat setelah reka ulang aksi pencabulan tersebut oleh Polres Klaten, Selasa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Darmono yang diketahui bekerja sebagai penambang pasir itu mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban. Akan tetapi, jalinan asmara itu putus beberapa bulan silam. Sebelum bertemu dengan SY, Darmono. “Saya sudah menonton video itu dan terbesit niat melakukan hubungan intim layaknya dalam video itu,” aku Darmono.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Suranta S mengatakan tersangka terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Saat ini barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian korban kami sita,” papar Kasat.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya