SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus dugaan penggelapan sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, menjadi hak milik warga lewat tukar guling dengan terdakwa Sugeng Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Terpidana kasus penggelapan sertifikasi tanah Desa Kunti, Sugeng Widodo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang atas putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Selasa (30/1/2024).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, membenarkan kabar pengajuan banding ke PT Semarang dari terpidana Sugeng Widodo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Iya [Sudeng Widodo] mengajukan banding [ke PT Semarang],” kata lelaki yang akrab disapa Bowo tersebut kepada Solopos.com, Rabu (7/2/2024).

Bowo menjelaskan dari Kejari Boyolali juga menyatakan banding. Untuk kelengkapan banding, Kejari Boyolali membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Hal tersebut untuk menanggapi bandingnya terdakwa,” jelas dia.

Sementara itu, menanggapi bandingnya terpidana Sugeng Widodo, salah satu perwakilan korban penggelapan sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Sukliyanti, tak masalah. Ia menjelaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia memperbolehkan terpidana Sugeng Widodo mengajukan banding.

“Itu [mengajukan banding] haknya beliau. Kami sebagai korban hanya menunggu dari pengadilan tinggi nanti keputusannya seperti apa. Jadi kami tidak bisa melakukan apa-apa, hanya bisa menunggu,” kata dia.

Lebih lanjut, Sukliyanti tetap berharap keadilan berpihak kepada para korban dan majelis hakim bisa memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Namun, ia juga berharap putusan di PT Semarang nantinya tidak lebih rendah dari PN Boyolali yang saat ini diputus tiga tahun penjara.

“Sebenarnya tiga tahun [pidana penjara] itu sudah sesuai dengan kesalahan yang beliau lakukan kepada kami [korban] yang sebenarnya menurut pak hakim [di PN Boyolali] kan korban semuanya warga miskin. Dengan kerugian sebegitu [sekitar Rp1 miliar] itu sudah banyak untuk warga miskin,” jelas dia.

Dengan kerugian yang diderita korban dan putusan pidana penjara tiga tahun oleh PN Boyolali, ia menilai seharusnya Sugeng sudah bisa menerima dan tidak perlu banding. Ia merasa Sugeng sebenarnya bisa dijatuhi hukuman pidana lebih berat karena para korban adalah keluarga miskin.

“Harusnya Pak Sugeng sudah bisa menerima hukuman segitu dengan dia sudah menikmati uang dari kejahatan beliau, tapi ternyata masih banding. Semoga majelis hakim memutus lebih tinggi hukumannya [di PT], agar dia jera karena sudah menikmati uang dari korban warga miskin,” kata dia.

Walaupun begitu, ia kembali menegaskan tidak bermasalah dengan banding yang diajukan Sugeng Widodo. Menurut dia, banding adalah hak Sugeng Widodo sebagai warga negara.

Ia menyampaikan total kerugian warga yang ia data mencapai Rp1.064.200.000 dari 57 warga. Secara pribadi, Sukliyanti mengaku rugi sekitar Rp34,5 juta.

Ia mengatakan Sugeng menggelapkan empat dari lima sertifikat tanah kas desa pengganti dengan total sekitar Rp200 juta. Sukliyanti menjelaskan berdasarkan keterangan Sugeng, uang hasil menggadai sertifikat tanah kas desa pengganti dipakai untuk membangun kandang sapi dan ayam.

Sebelumnya, majelis hakim PN Boyolali menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sugeng Widodo, seorang panitia tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, yang menggelapkan dana sertifikasi tanah yang dibayarkan warga untuk membeli tanah kas tersebut.

Vonis dibacakan hakim dalam sidang di PN Boyolali, Selasa (30/1/2024). Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Dwi Hananta, mengatakan putusan itu menimbang bahwa pihak yang dirugikan cukup banyak yaitu sekitar 70 orang dan sebagian besar dari warga kurang berkecukupan. Sehingga kerugian yang dialami warga secara nilai cukup besar.

Dalam sidang tersebut terdapat barang bukti berupa delapan lembar surat tanda terima penyerahan uang untuk pembelian tanah kas desa pengganti dari warga kepada bendahara panitia tukar guling tanah.

Lalu, lima sertifikat tanah kas desa yang digelapkan diserahkan kepada korban lewat saksi sekaligus pelapor yang juga warga Kunti, Sri Widodo.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata ketua majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Sugeng Widodo juga diminta membayar biaya perkara Rp5.000. Hakim Dwi menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sugeng antara lain perbuatannya telah merugikan banyak warga. Lalu, terdakwa sama sekali tidak berusaha mengembalikan kerugian korban.

Terdakwa juga tidak mengembalikan pinjaman uang yang didapat dari menggadaikan tanah milik korban. Kemudian terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya bahkan sempat berusaha melarikan diri dari tanggung jawab.

Lalu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Polemik tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, sebelumnya mencuat lantaran sertifikat tanah yang dibeli warga tidak kunjung terbit. Padahal, warga sudah membayar uang untuk pembelian tanah pengganti tanah kas desa tersebut kepada panitia program tukar guling dan PTSL.



Kronologi Kasus

Total ada 57 warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang menempati tanah kas desa yang kemudian ditukar guling itu. Mereka mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual-beli tanah kas desa melalui tukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Namun, hingga 2023 atau empat tahun kemudian, sertifikat yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terbit.

Pada 3 Juli 2023, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikasi tanah itu mendatangi Balai Desa Kunti untuk menanyakan perihal sertifikat tersebut.

Mereka yang berjumlah 57 orang minta uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar dikembalikan saja jika sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga tak bisa dilakukan.

Kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Pada September 2023, polisi menangkap seorang anggota panitia tukar guling dan PTSL tanah kas Desa Kunti, Sugeng Widodo. Sugeng ditangkap di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya