SOLOPOS.COM - (kppu.go.id)

Sragen (Solopos.com)--Kendati para eks Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen periode 1999-2004 sudah mengembalikan dana purnabakti senilai Rp 50 juta/orang dan uang pengembalian itu dijadikan barang bukti (BB), mereka tetap dibebani uang pengganti oleh Majelis Hakim senilai Rp 745,64 juta.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nilai uang pengganti untuk mantan Ketua Panggar Slamet Basuki senilai Rp 42,44 juta. Sementara uang pengganti untuk 16 eks Panggar lainnya senilai Rp 43,95 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dana purnabakti, Sujiyarto SH saat dijumpai wartawan, akhir pekan kemarin mengatakan uang pengganti itu tetap ada dalam amar putusan PT yang dikuatkan dengan putusan MA tentang penolakan kasasi para eks Panggar.

Ketika ditanya tentang adanya pengembalian dana purnabakti sebelum menjadi BB, Sujiyarto menyatakan nilai uang pengganti itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau  inkracht van gewijsde.

“Kejaksaan hanya menjalankan apa yang tertulis dalam amar putusan MA. Karena keputusan MA tersebut sudah inkracht maka tidak perlu diperdebatkan lagi, melainkan tinggal melaksanakan. Dalam membayar uang pengganti, para eks Panggar dibatasi dalam jangka waktu tertentu,” ujar Sujiyarto yang dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Supriyanto SH dan Kepala Kejari (Kajari) Gatot Gunarto SH.

Sebelumnya, penasehat hukum terpidana kasus dana purnabhakti, Alqaf Hudaya, menegaskan persoalan kerugian negara itu harus dilihat dari awal kasus purnabhakti muncul. Para mantan wakil rakyat periode 1999-2004, urai dia, sudah mengembalikan dana purnabhakti senilai Rp 50 juta/orang ke Kejari. Dana pengembalian itu, sambungnya, kemudian dijadikan BB dalam kasus dugaan korupsi.

“Dengan demikian tidak ada kerugian negara, karena dana purnabhakti senilai Rp 50 juta/orang sudah dikembalikan. Oleh karena tidak perlu ada uang pengganti, kan tidak ada kerugian negara? Soal denda senilai Rp 50 juta itu lain, di luar persoalan kerugian negara. Denda itu bagian dari sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim. BB purnabhakti itu tinggal dieksekusi saja setelah dikurangi hak-hak para mantan Panggar. Terkait mantan panitia rumah tangga (PRT) saya kurang tahu,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, mengaku mengirimkan surat balasan yang diminta Kejari terkait rincian hak-hak para eks Panggar yang diatur dalam PP 24/2004 pada Sabtu (19/11/2011). Joko menerangkan sebanyak 17 eks Panggar mengemban amanah sebagai wakil rakyat secara penuh atau tidak ada pergantian antarwaktu (PAW). Oleh karenanya, sambung dia, masing-masing eks Panggar mendapatkan hak dana representasi atau jasa pengabdian enam kali lipat.

“Unsur pimpinan menerima dana representasi senilai enam kali Rp 1,26 juta, sedangkan eks anggota Panggar menerima enam kali Rp 1,134 juta. Ada dua orang eks Panggar yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan PP 24/2004, dana jasa pengabdian itu bagi mantan anggota Dewan yang meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya,” tegasnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya