Soloraya
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:10 WIB

Terpilih Jadi anggota Bawaslu Sragen, Ketua PPK Sumberlawang Segera Diganti

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dwi Budi Prasetya menjadi satu-satunya anggota petahana yang terpilih kembali sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen. Foto diambil pada Jumat (30/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — KPU Sragen secepatnya melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberlawang, Kukuh Cahyono, yang sudah dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Di sisi lain, Bawaslu juga segera melakukan PAW dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karangmalang dan Sukodono yang juga dilantik menjadi anggota Bawaslu Sragen. Mereka adalah Sri Wiharini dari Panwascam Karangmalang dan Sumadi dari Panwascam Sukodono.

Advertisement

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sragen, Suwarsono, mengungkapkan setelah Ketua PPK Sumberlawang itu dilantik sebagai anggota Bawaslu Sragen maka segera mengundurkan diri. Dia menjelaskan pengunduran diri itu dijadikan dasar bagi KPU untuk melakukan rapat pleno penetapan pengganti antarwaktu.

“Rapat pleno itu akan kami lakukan secepatnya. Setelah itu dilakukan PAW. Setelah ada penggantinya kemudian anggota PPK melakukan rapat pleno untuk menentukan ketua. Jadi penggantinya tidak langsung jadi ketua PPK,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/8/2023).

Orang yang berpeluang menggantikan Kukuh Cahyono adalah orang di urutan keenam saat seleksi PPK, yakni Lilik Purnomo. “Kami mengejar waktu berdasarkan mekanisme penganggaran di KPU. Biasanya setiap tanggal 10 ada pengeluaran anggaran untuk gaji PPK. Jadi pelantikan PAW PPK Sumberlawang dilakukan maksimal 10 September mendatang,” jelasnya.

Advertisement

Proses PAW juga dilakukan Bawaslu Sragen. Anggota Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menjelaskan anggota Panwascam yang sudah dilantik menjadi anggota Bawaslu Sragen harus mengundurkan diri dari keanggotaan mereka di Panwascam. “Kami berencana memanggil dua calon panwascam  pengganti itu pada 1 September mendatang. Nanti setelah pelantikan maka dilanjutkan dengan pelatihan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bawaslu Sragen KPU Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif