Soloraya
Kamis, 7 Januari 2021 - 20:59 WIB

Terpilih Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Dapat Warisan 12 Kursi Pejabat Kosong

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Balai Kota Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Gibran Rakabuming Raka akan mendapat warisan 12 kursi pejabat eselon II dan III yang kosong apabila nanti dilantik sebagai Wali Kota Solo.

Ke-12 kursi jabatan itu kosong pada semester pertama 2021 ini. Padahal sesui aturan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat paling cepat setelah enam bulan setelah dilantik.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Hariyani mengatakan kursi jabatan itu kosong lantaran pejabat yang mengisinya pensiun.

Jelang PSBB, Wali Kota Solo: Seluruh Daerah Harus Kompak Dan Koordinasi

Advertisement

Jelang PSBB, Wali Kota Solo: Seluruh Daerah Harus Kompak Dan Koordinasi

“Eselon II ada sembilan orang dan eselon III ada tiga orang. Semuanya jabatan strategis dan hanya akan diisi pelaksana tugas. Pada Maret dan April, Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPRD juga pensiun,” jelasnya kepada wartawan mengenai kursi jabatan Pemkot Solo yang kosong, Kamis (7/1/2021).

Nur mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun hingga kini belum mendapat balasan.

Advertisement

Perempuan Meninggal Tertabrak KA Prameks di Laweyan Solo, Begini Kejadiannya

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah berupaya mengisi kursi pejabat yang kosong. Namun lantaran sudah memasuki akhir masa jabatan, ia tidak diizinkan melantik merka.

Karena itulah kursi jabatan kosong itu nanti hanya akan diisi pelaksana tugas. “Total ada 12 posisi strategis. Kami tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik, ya sudah. Kalau saya tidak ada persoalan kok," ucapnya.

Advertisement

Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Kota Solo Tinggal Tersisa 174 Bed

Rudy, panggilan akrabnya, memprediksi wali kota yang baru paling cepat mengisi posisi itu pada akhir Oktober 2021. Bahkan bisa lebih lama jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 molor.

Ia menyebut kekosongan jabatan bakal berimbas pada kebijakan daerah, antara lain serapan anggaran yang tak bisa maksimal. “Setelah wali kota baru dilantik, menunggu enam bulan, minta izin dulu, buat panitia seleksi [pansel] 3 bulan. Pada 2022 mungkin baru ada pejabatnya," tutup Rudy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif