Soloraya
Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:55 WIB

Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lucuti Fasilitas Kades Berjo Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno, ditahan seusai diperiksa penyidik Kejari Karanganyar, Selasa (27/9/2022). (Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengajukan pemberhentian sementara jabatan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Suyatno, ke Bupati.

Selain itu, Dispermades Karanganyar juga memproses pelucutan hak-hak yang melekat pada jabatan Kades tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Berjo ditahan bersama eks Direktur Utama (Dirut) BUM Desa Berjo, Eko Kamsono, di Rutan Kelas 1 Solo.

Advertisement

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjo. Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan surat pemberhentian sementara jabatan Kades Berjo telah berada di meja Bupati Karanganyar.

Kini, pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati. “Tunggu saja. Tinggal SK saja dari Bupati,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (2/10/2022).

Advertisement

Kini, pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati. “Tunggu saja. Tinggal SK saja dari Bupati,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (2/10/2022).

Selain memproses pemberhentian sementara jabatan Kades Berjo, dia juga mulai menarik seluruh inventaris daerah dan hak yang melekat pada jabatan Kades. Beberapa di antara, motor dinas, gaji, dan lainnya.

Baca Juga : Takut Kabur, Kejari Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Kades Berjo

Advertisement

Kejaksaan juga menolak permohonan penahanan tersangka lain, Eks Dirut BUMDes, Eko Kamsono. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Solo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, menolak permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB).

Kronologi Kasus Korupsi

“Balasan surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami buat. Kami tolak permohonannya,” kata Gilang.

Advertisement

Kejaksaan langsung menjebloskan kedua tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain dua pertimbangan tersebut di atas, Kejari Karanganyar mempertimbangkan hal lain, yakni penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Baca Juga : Kades Berjo Karanganyar Minta Penangguhan Penahanan

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Mereka sudah memenuhi dua unsur tadi, subjektif dan objektif. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang,” jelasnya.

Advertisement

Disinggung kemungkinan menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut Gilang mengatakan sejauh ini baru dua tersangka. Kedua tersangka itu Kades Berjo Suyatno dan eks Dirut BUM Desa Berjo Eko Kamsono.

Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUM Desa Berjo periode 2020. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Tegala Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Baca Juga : Ternyata Sudah 2 Kali Kades Berjo Karanganyar Ditahan, Ini Kasusnya

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUM Desa Berjo merupakan hasil tim penyidik yang bekerja secara maraton. Dalam pengungkapkan kasus ini tim penyidik mengedepankan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu empat bulan sejak masuk tahap penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif