Soloraya
Kamis, 14 Mei 2020 - 18:53 WIB

Tersandung Kasus Pornografi, Mantan Camat Karangtengah Wonogiri Dapat Asimilasi

Rudi Hartono  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (istimewa/Rutan Wonogiri) Perwakilan Rutan Wonogiri menyerahkan berkas asimilasi kepada narapidana kasus pornografi yang juga mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, 18 April lalu.

Solopos.com, WONOGIRI - Mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, yang tersangkut kasus pornografi mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri.

Lelaki yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Dia dipulangkan pihak Rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.

Advertisement

Langgar Aturan! Batik Air Akui Angkut Penumpang Lebih dari 50% Kapasitas Pesawat

Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak didik pemasyarakatan dengan cara membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Pada konteks asimilasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19), asimilasi harus dilaksanakan di rumah masing-masing.

Advertisement

Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak didik pemasyarakatan dengan cara membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Pada konteks asimilasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19), asimilasi harus dilaksanakan di rumah masing-masing.

Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Sunarto dengan pidana penjara enam bulan, 9 April 2020 lalu. Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Saat itu Sunarto ditahan lebih kurang selama empat bulan. Kini mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, itu mendapat asimilasi.

Advertisement

Rutan Wonogiri mengasimilasi 96 napi secara bertahap. Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).

Asimilasi Dicabut

Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Wonogiri juga mencabut program asimilasi yang dijalani satu napi kasus narkoba bernama Amin Wijaya.

Advertisement

Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.

Tuah Mbah Minto Klaten, Dibayar Rp20.000/Vlog Kini Jadi Bintang Iklan

Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, kepada Solopos.com, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.

Advertisement

“Dari 96 orang yang menjalani asimilasi hanya satu napi yang menghadapi masalah hukum lagi, yakni napi dari Nguter [Dia Amin Wijaya]. Yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Sukoharjo,” kata Agus saat dihubungi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif