SOLOPOS.COM - Kejari Wonogiri menahan Kades Manjung, Hartono, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun akibat tersandung kasus dugaan korupsi aset desa senilai Rp327,4 juta.

Hartono yang ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri sejak Senin (18/12/2023) itu dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang diperbarui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari informasi yang diperoleh Solopos.com, pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa di Manjung, Wonogiri, sudah berlangsung sejak lama.

Hanya, Kejari Wonogiri memerlukan waktu untuk penyelidikan termasuk melakukan appraisal atau penaksiran nilai sewa tanah. Hal itu untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan korupsi atau penyelewengan aset Desa Manjung, Wonogiri, tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (19/12/2023), menyebut nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi itu senilai Rp327.431.546. Tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan diperoleh alat bukti yang cukup, Hartono ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan kemudian ditahan pada Senin (18/12/2023).

Modus Penyelewengan

Sebagai kades, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas Desa Manjung. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain yang merupakan bawahan Hartono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Kades Manjung, Wonogiri, itu melakukan pelanggaran atau korupsi dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa itu selama empat tahun mulai 2019-2022. Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang sewa pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan seharusnya uang dari hasil pemanfaatan aset desa itu masuk ke APB Desa terlebih dulu. Setelah itu bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan penghasilan tetap berdasarkan peraturan desa.

“Dalam kasus ini, kades itu tidak mengikuti mekanisme peraturan yang ada,” kata Endang saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (19/12/2023).

Hasil penyelidikan Kejari, sebenarnya perangkat desa lainnya juga melakukan hal serupa. Mereka memanfaatkan tanah kas desa tetapi uang dari hasil pemanfaatan itu tidak masuk ke rekening kas desa terlebih dulu, melainkan langsung masuk ke pribadi masing-masing.

Namun, saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi aset desa itu hanya Kades Manjung, Wonogiri, Hartono. Hal itu atas pertimbangan kewenangan pengelolaan tanah kas desa merupakan tanggung jawab kepala desa.

Aturan Pemanfaatan Aset Desa

Di sisi lain, nilai penyimpangan yang dilakukan perangkat desa relatif kecil. Pemerintah Desa Manjung diketahui belum mempunyai peraturan desa soal pemanfaatan aset desa itu tersebut.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah desa sudah pernah meminta kepala desa untuk menginventarisasi dan menghitung nilai aset desa. Tetapi kepala desa tidak menindaklanjuti permintaan BPD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengaku sudah mengetahui penahanan Kades Manjung, Hartanto, atas dugaan korupsi pengelolaan aset desa. Menurutnya kasus itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Upaya pembinaan pemerintah desa sudah kami lakukan terus, termasuk soal bagaimana mekanisme pengelolaan aset desa,” ujar dia.

Anton menjelaskan sejak ada UU No 6/2014 tentang Desa, tanah kas desa atau hasil dari pemanfaatan tanah aset desa itu tidak lagi menjadi upah atau gaji perangkat desa. Mereka sudah memiliki penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari APBD Kabupaten Wonogiri.

Adapun tanah kas desa tetap bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan tambahan siltap. Tetapi harus melalui mekanisme tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Di situ dijelaskan, semua kegiatan pemanfaatan aset desa dan hasil pemanfaatan aset desa harus masuk terlebih dahulu ke APB Desa. Kemudian pemanfaatan dari hasil aset desa itu bisa untuk tunjangan perangkat. Tetapi harus ada perdesnya,” jelas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya