Soloraya
Kamis, 17 September 2020 - 12:41 WIB

Tersangka Bantah Sejumlah Adegan Rekonstruksi Kasus Kekerasan Mertodranan Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di Mertodranan Solo, Kamis (17/9/2020). (Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan, Pasarkliwon, Solo, Kamis (17/9/2020), memeragakan sebanyak 77 adegan.

Wartawan Solopos.com, Ichsan Kholif Rahman, melaporkan rekonstruksi kasus kekerasan di Mertodranan Solo berlangsung selama sekitar 2,5 jamm mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Advertisement

Sebanyak 77 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar aparat Polresta Solo dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solo tersebut.

Rekonstruksi Kasus Pengrusakan Mertodranan Solo Digelar, TKP Disterilkan

Advertisement

Rekonstruksi Kasus Pengrusakan Mertodranan Solo Digelar, TKP Disterilkan

Yakni adegan mulai dari kedatangan delapan tersangka ke kawasan Mertodranan Solo secara tidak berbarengan, keluarnya mobil yang ditumpangi para korban dari rumah, pengrusakan mobil dengan dilempar tiang bendera dan dipukuli, hingga akhirnya polisi berhasil mengendalikan situasi kericuhan di lokasi kejadian.

Tidak ada fakta baru yang ditampilkan dalam rekonstruksi yang mengacu pada berkas acara pemeriksaan (BAP) tersebut.

Advertisement

Keterangan Para Saksi

Selain bantahan dari sejumlah tersangka, dalam rekonstruksi itu terungkap jumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kini berjumlah lima orang, dari semula tiga orang.

Kabar Duka: Tokoh Pers Alwi Shahab Meninggal Dunia

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito menguraikan munculnya bantahan dari tersangka merupakan hak mereka.

Advertisement

Namun rekonstruksi hari ini mengacu pada keterangan para saksi sehingga tetap diperagakan terlebih dahulu. Meski demikian, nantinya bantahan tersangka menjadi pertimbangan dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.

Terkait DPO pelaku yang berjumlah lima orang, Kasatreskrim menegaskan kemungkinan bertambah setelah mereka tertangkap.

Berdasarkan pantauan, jalannya rekonstruksi kasus kekerasan Mertodranan Solo itu disaksikan sejumlah warga.

Advertisement

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif