SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus Menwa UNS digiring petugas menuju mobil seusai rilis pelimpahan kasus, di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus dugaan penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa UNS Solo Gilang Endi saat kegiatan Diklat Menwa, Oktober 2021 lalu, baru bisa dimulai pada pekan depan. Hal itu karena kedua tersangka masih menjalani masa karantina di Rutan Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Prihatin, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan penanganan di tingkat Kejaksaan akan berjalan secara profesional.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Penyidikan Kasus Diklat Menwa UNS Solo Berlanjut, Ada Tersangka Baru?

Sedangkan untuk tahapannya, kasus Menwa UNS Solo sebenarnya sudah dijadwalkan sidang pada Rabu (19/1/2022). Namun karena kedua tersangka masih menjalani masa karantina di Rutan Solo, saat itu belum bisa didatangkan di persidangan. “Itu nanti masih ada eksepsi, jawaban eksepsi, jadi masih agak panjang,” jelasnya kepada Solopos.com, Senin (24/1/2022).

Dia menjelaskan masa karantina selama 14 hari di Rutan Solo dilakukan sebagai prosedur antisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan Solo. “Jadi harus menunggu masa karantina selesai dulu,” lanjutnya.

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

Sidang Bisa Offline dan Online

Sedangkan untuk pelaksanaan sidangnya nanti, Prihatin mengatakan bisa dilakukan secara online maupun offline. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Rutan Solo, David Saptoaji, membenarkan kedua tersangka kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo, Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, pada Selasa (25/1/2022), masih menjalani masa karantina atau isolasi.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU

“Mereka masuk pada Selasa [18/1/2022]. Dengan begitu pekan depan baru selesai masa isolasi,” jelasnya, Selasa. Seperti diketahui kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu peserta Diklat bernama Gilang Endi hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia. Polresta Solo masih terus menyelidiki kasus tersebut dan tetap membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya