Soloraya
Rabu, 2 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Gedongan Karanganyar segera Diumumkan

Indah Septiyaning Wardani  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara maraton memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyelewengan sewa tanah kas Desa Gendongan, Colomadu. Kejaksaan akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut paling lama akhir bulan ini.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kasus dugaan penyelewengan sewa lahan kas Desa Gedongan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, kata Hartanto, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. “Belum ada tersangka kasus ini. Bulan ini lah kita rilis. Gambarannya [tersangka] sudah ada. Bisa jadi lebih dari satu,” kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).

Advertisement

Hartanto mengatakan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan masih terus berjalan. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah perangkat desa Gedongan terkait dengan sewa tanah kas desa.

Sementara mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan yang diberhentikan dengan tidak hormat, Tri Wiyono, sampai saat ini belum dimintai keterangan. Mantan Kades akan dimintai keterangan setelah seluruh saksi sudah diperiksa seluruhnya. Dari hasil keterangan saksi, mantan Kades diketahui menyewakan lahan melebihi masa tugasnya. “Mantan Kades belum kita mintai keterangan. Mungkin nanti terakhir,” kata dia.

Kejaksaan sebelumnya telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Karanganyar dalam kasus ini. Di tahap penyelidikan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Mantan Kades Gedongan sendiri tidak menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp400 juta. Belum lagi perangkat desa yang lain, yang total potensi kerugiannya mencapai Rp1 miliar. Nantinya, Kejaksaan akan meminta Inspektorat menghitung kembali kerugian negara.

Advertisement

Penghitungan ulang diperlukan untuk mengetahui apakah selama proses hukum berlangsung, masih ada pengembalian keuangan yang dilakukan oleh mantan Kades dan perangkat desa lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif