Soloraya
Senin, 8 November 2021 - 05:30 WIB

Tersangka Kasus Menwa UNS Solo, Baru Diwisuda Langsung Terancam Penjara

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Satu dari dua tersangka kasus dugaan kekerasaan berujung kematian dalam diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo yang berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, diketahui baru lulus kuliah Oktober 2021 lalu.

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari Ketua Tim Pendampingan Hukum Tersangka, Agus Riewanto, FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat salah satu peserta diklat, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).

Advertisement

Agus Riewanto, melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Jumat (5/11/2021) malam, mengungkapkan FPJ diwisuda pada 23 Oktober 2021. Namun, belum juga menikmati masa kelulusannya dan memulai hidup baru selepas kuliah, FPJ kini terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

Baca Juga: 7 Advokat Dampingi 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dinilai Berlebihan

Berdasarkan jeratan pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada kedua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo itu, FPJ dan NFM, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement

Pasal tersebut mengenai tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua tersangka langsung dijemput aparat kepolisian sesuai ditetapkan pada Jumat siang dan resmi ditahan per Sabtu (6/11/2021) pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Penggerak Mahasiswa Kawal Kasus Menwa UNS Solo Diteror Telepon Gelap

Pendampingan Hukum

“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” ungkap Agus Riewanto kepada Solopos.com, Sabtu (6/11/2021) siang.

Advertisement

Lebih jauh, Agus mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS Solo menyiapkan upaya pendampingan bagi kedua tersangkan kasus Menwa itu. Tujuh advokat profesional ditunjuk sebagai pendamping dan pembela.

Baca Juga: Polisi Siapkan Reka Ulang Kasus Dugaan Kekerasan Diklat Menwa UNS Solo

“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses di pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Agus yang juga Direktur LKBH UNS Solo.

Kini kedua tersangka, yang salah satunya masih berstatus mahasiswa hanya bisa menunggu dan menjalani proses mulai dari pemeriksaan hingga nanti persidangan di pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif