Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 20:25 WIB

Tersangka kasus temuan mayat Wirun dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wiyarto, 19, (tiga dari kiri) digelandang ke tahanan Mapolres Sukoharjo. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Wiyarto, 19, (tiga dari kiri) digelandang ke tahanan Mapolres Sukoharjo. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Sukoharjo Solopos.com)–Jajaran kepolisian Sukoharjo, Senin (8/8/2011), menetapkan Wiyarto, 19, warga Godekan, Mranggen, Polokarto, sebagai tersangka dalam kasus penemuan korban di gorong-gorong pintu air Kanggunan, Wirun, Mojolaban, Minggu (7/8/2011) pagi.

Advertisement

Setelah diperiksa di Mapolsek Mojolaban, tersangka digelandang ke Mapolres Sukoharjo, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka mengaku korban Joko Ariyanto, 19, masih teman dan tetangganya. “Masih teman saya,” katanya singkat di sela-sela berjalan ke tahanan Mapolres.

Kapolres Sukoharjo, AKBP PRi Hartono EL melalui Kasatreskrim setempat, Andis Arfan Tofani menjelaskan tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang. “Ancaman hukumannya lima tahun,” katanya kepada wartawan.

Mulanya, urai Andis, tersangka, korban dan salah seorang teman mereka, Eko, menenggak minuman keras (Miras) bersama di pinggiran saluran irigasi di Desa Cangkol, Mojolaban, Jumat (5/8/2011) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Seperti sudah menjadi kebiasaan, tersangka mandi di aliran sungai itu setelah teler karena pengaruh Miras. “Mulanya Eko mengajak teman-temannya pulang. Ketiganya teler karena Miras. Tapi tersangka yang merasa sudah setengah sadar, lalu mendorong korban untuk mandi agar lekas segarkan diri,” beber Andis didampingi Kanitreskrim Polsek Mojolaban, Ipda Sukarno.

Korban, terus Kasatreskrim, saat itu tiduran di tangga pinggiran aliran irigasi. Saking telernya, korban pun dengan mudah tercebur ke dalam aliran air setelah sekali didorong tersangka. Menurut pantauan Andis, kedalaman aliran di tempat kejadian itu sekitar 10 meter.

Andis menjelaskan korban sempat berteriak meminta tolong sebelum tenggelam. Namun, Tersangka dan Eko pun tak bisa berbuat banyak. “Mau minta tolong pun lokasi jauh dari perumahan warga,” tambah Sukarno.

Advertisement

Tersangka sempat kembali bersama lima rekannya untuk memastikan kondisi korban, Jumat malam. Karena tak menuai hasil, mereka pun pergi dari tempat kejadian. Baru setelah korban ditemukan di wilayah Wirun, Minggu pagi, terus Andis, polisi menyelidiki peristiwa yang menggegerkan warga Wirun itu. “

Jadi jarak kejadian dan penemuan mayat korban sekitar dua kilometer. Dan, setelah laporan diterima Minggu sekitar pukul 09.00 WIB, tiga saksi, termasuk Eko, tersangka dan orang yang menemukan korban di Wirun, kami periksa,” tambahnya. Andis menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang mengerucut terhadap Wiyarto sebagai tersangka.

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif