SOLOPOS.COM - Balai Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar mengisyaratkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, lebih dari satu orang. Merujuk audit Inspektorat Karanganyar, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan tim penyidik maraton memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Hingga kini ada 12 saksi yang telah diperiksa ditahap penyidikan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Masih kurang enam saksi lagi untuk diperiksa. Saksi ini salah satunya dari perbankan,” kata Gilang sapaan akrabnya ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/7/2022).

Tim penyidik akan meminta keterangan pihak perbankan terkait rekening BUMDes Berjo. Dana BUMDes Berjo disimpan di tiga bank, yaitu Bank Jateng, Bank Karanganyar, dan BKK Tasikmadu.

Penggunaan dana Bumdes Berjo akan diselidiki. Termasuk mencari tahu dana BUMDes mengalir ke mana saja. Penyidik telah mengantongi hasil audit Inspektorat mengenai nilai kerugian negara aras kasus ini.

Baca Juga: Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Anggaran di BUMDes Berjo

“Dari audit Inspektorat kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” tuturnya.

Gilang mengemukakan dari Rp1,1 miliar tersebut, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai Rp795 miliar. Kemudian sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir, dan beberapa kegiatan lainnya.

Penyidik Kejari juga meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes Berjo.

“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” katanya.

Penyidik mensinyalir, tidak hanya satu ada tersangka dalam kasus ini. Dimungkinkan ada beberapa tersangka lain yang turut serta menikmati atas pengelolaan dana BUMDes Berjo tahun anggaran 2020 yang totalnya sekitar Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Inspektorat Terjunkan 5 Auditor ke BUMDes Berjo

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan mengumpulan bukti-bukti. Selain itu penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli sebelum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

“Kemungkinan lebih dari satu orang, karena tindak pidana korupsi itu tidak mungkin sendirian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya