Soloraya
Senin, 20 Mei 2019 - 20:15 WIB

Tersangka Korupsi Kasda Sragen Agus Fatchur Rahman Tempuh Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (20/5/2019).

Pendaftaran gugatan praperadilan tersebut mendapat pengawalan sekitar 25 pendukung Agus Fatchur Rahman yang tergabung dalam Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas). Puluhan polisi dari Satuan Sabhara Polres Sragen juga berjaga di luar Kantor PN Sragen untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Advertisement

Kuasa Hukum Agus Fatchur Rahman, Zamzam Wathoni, mengatakan gugatan praperadilan atas penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus kasda mempertimbangkan bahwa kasus itu sudah selesai.

Menurut dia, penetapan Agus sebagai tersangka baru dalam perkara yang sudah selesai merupakan bentuk kesewenang-wenangan. “Dalam kasus itu, tidak ada delik penyertaan yang menyebut Saudara Agus masuk dalam kontruksi perkara kasda,” tegas Zamzam saat ditemui wartawan di PN Sragen.

Zamzam Wathoni menilai penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kasda terkesan janggal dan mengada-ngada. Dia juga menyebut penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka itu merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana karena kasus kasda sudah dinyatakan selesai secara hukum.

Advertisement

“Kami berharap bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap Saudara Agus ini sebuah kesalahan sehingga hak dan martabat Saudara Agus harus dikembalikan seperti sediakala,” ucapnya.

Koordinator Komppas, Sunarto, mengaku baru mendapat kabar Agus Fatchur Rahman akan mengajukan gugatan praperadilan pada Minggu (19/5/2019). Atas dasar itu, dia mengajak semua sukarelawan pendukung Bupati Sragen periode 2011-2015 tersebut untuk mengawal proses pendaftaran gugatan praperadilan ke PN Sragen.

“Ini adalah gerakan spontanitas kami. Kami punya niat mengawal kasus hukum ini. Sampai sekarang kami masih bingung mengapa kasus lama kok bisa diungkit-ungkit lagi. Nanti akan kami kawal proses persidangan di pengadilan,” terang Sunarto.

Advertisement

Sementara itu, Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Romudar, mengatakan berkas pendaftaran gugatan praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Agus Fatchur Rahman sudah lengkap. Dalam waktu dekat, PN Sragen akan menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Waktu sidangnya kapan akan ditentukan oleh hakim yang ditunjuk memimpin sidang. Biasanya pada H+1 setelah pendaftaran jadwal sidang sudah bisa diketahui. Nanti akan kami beritahukan kepada pemohon,” jelas Abdul Kadir.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif