Soloraya
Kamis, 22 Juni 2023 - 18:11 WIB

Tersangka Pembunuh Perempuan di Nangsri Klaten Ternyata Eks Napi Nusakambangan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, digiring ke tempat konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tersangka pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan kepala terpenggal di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023), ternyata seorang residivis.

Pelaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan akibat kasus yang sama yaitu pembunuhan. Turah, nama tersangka, pernah membunuh orang di daerah asalnya, Wonosobo, Jawa Tengah.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan kasus pembunuhan yang sebelumnya dilakukan tersangka berada di wilayah hukum Polres Wonosobo pada 2009.

Soal detail kasus yang pernah dilakukan tersangka, Polres Klaten saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Wonosobo. Namun, dari pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan di Wonosobo karena merasa dibohongi.

Advertisement

Soal detail kasus yang pernah dilakukan tersangka, Polres Klaten saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Wonosobo. Namun, dari pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan di Wonosobo karena merasa dibohongi.

“Dari pengakuan tersangka dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu, ternyata sesuatu tersebut, uang tersebut, tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. Untuk lebih detailnya Polres Wonosobo yang lebih tahu,” kata Kasatreskrim kepada wartawan, Kamis.

Kasatreskrim menjelaskan korban tinggal di rumah yang menjadi tempat kejadian pembunuhan dengan pelaku. Di tempat itu, korban bekerja menjual beras.

Advertisement

Kasatreskrim mengatakan hingga kini tidak ada hubungan asmara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Korban dan pelaku sebatas teman kerja. Motif pelaku semata-mata sakit hati dan dendam karena dituduh mencuri uang dan mengaku sering diolok-olok oleh korban.

Pelaku Tidak Menyesal

Tim Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, golok sepanjang 40 sentimeter, kaos, serta selimut.

Sementara jenazah korban saat ini masih berada di RS Bhayangkara DIY. Di sisi lain, Turah mengaku tak menyesal dan justru merasa puas sudah membunuh korban. Ia merasa sakit hati gara-gara dituduh mencuri uang milik korban.

Advertisement

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB dan mayat korban ditemukan keesokan paginya di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, yang juga menjadi  tempat pelaku dan korban tinggal.

Beberapa jam seusai membunuh dan memenggal kepala korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota dan mengatakan sudah melakukan pembunuhan.

Kapolres menjelaskan korban dan tersangka merupakan teman. Tersangka membunuh korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Advertisement

“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Kapolres saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis siang.

Kapolres menjelaskan pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan di wilayah lain. “Pelaku ini pernah terkena pidana pembunuhan pada 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Keluar [bebas] pada 2017,” jelas Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif