Soloraya
Rabu, 24 April 2024 - 20:04 WIB

Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kedua dari kiri) mengecek bekas kuburan wanita di pekarangan rumah warga Setren, Slogohimo, Wonogiri, Selasa (23/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terkubur di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Supriyanto, 44, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah mendekam di penjara pada 2009 karena menganiaya seseorang hingga meninggal dunia.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan Supriyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap KMD, 28, wanita asal Desa Randusari, Slogohimo, Wonogiri, yang dilaporkan hilang pada Selasa (26/3/2024).

Advertisement

Sebelum dikubur di belakang rumah tersangka, jasad KMD dibakar terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil menemukan kuburan korban pada Senin (22/4/2024).

Menurut Anom, tersangkan pembunuh wanita di Setren, Wonogiri, itu merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di Lapas Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian. Kala itu dia bersama temannya membunuh seseorang di Alas Donoloyo, Slogohimo, Wonogiri, yang berawal dari tindakan pemalakan.

Advertisement

Menurut Anom, tersangkan pembunuh wanita di Setren, Wonogiri, itu merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di Lapas Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian. Kala itu dia bersama temannya membunuh seseorang di Alas Donoloyo, Slogohimo, Wonogiri, yang berawal dari tindakan pemalakan.

Akibat kasus tersebut, Supriyanto bercerai dengan istri pertamanya. Lalu saat menjalani hukuman di Lapas Sragen, pria yang kini berusia 44 tahun itu bertemu perempuan yang pada kemudian hari dinikahi setelah dia keluar dari penjara.

Beberapa tahun menjalani pernikahan keduanya, Supriyanto melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga akhirnya mereka bercerai.

Advertisement

”Korban juga berstatus single, pernah menikah satu kali dan punya anak satu,” kata Anom kepada Solopos.com, Rabu (24/3/2024).

Sebelumnya, Anom menjelaskan Supriyanto telah mengakui perbuatannya membunuh KMD lantaran sakit hati dengan perkataan perempuan tersebut. Kedua orang itu memiliki hubungan dekat atau menjalin hubungan pacaran.

Percekcokan

Pada Selasa (26/3/2024) siang, pelaku dan korban terlibat cekcok di rumah pelaku di Desa Setren. Dalam cekcok itu, tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dilontarkannya.

Advertisement

Setelah cekcok, mereka berdua pergi ke dapur untuk membuat kopi. Di ruang dapur itu mereka kembali bertengkar. Korban saat itu melemparkan air kopi panas dari gelas ke tersangka.

Tidak terima atas perlakuan itu, tanpa berpikir panjang, Supriyanto membekap wajah dan hidung korban menggunakan handuk.

”Tersangka membekap korban pakai handuk sampai sekitar 10 menit hingga akhirnya korban meninggal. Jadi kejadian itu diawali karena cekcok dulu, intinya tersangka sakit hati,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Advertisement

Setelah membunuh KMD, lanjut Anom, pria asal Setren, Slogohimo, Wonogiri, itu membakar jasad wanita itu menggunakan bahan bakar minyak, kayu, dan ban bekas. Bensin yang digunakan untuk membakar jasad korban itu merupakan sisa dari mesin diesel.

Setelah dibakar dan hanya tersisa tulang kerangka, Supriyanto mengubur korban di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri. Tersangka membakar mayat korban dengan niat menghilangkan jejak.

Anom mengatakan pada saat pembunuhan berlangsung, tidak ada orang lain yang melihat. Sebab tersangka tinggal sendiri di rumahnya. Jarak rumah tersangka dengan rumah warga lain di Desa Setren juga cukup jauh.

Atas tindakan pembunuhan itu, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dikarenakan Supriyanto seorang residivis, kata Anom, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana yang disangkakan. ”Bisa saja seperti itu [hukuman ditambah sepertiga dari pidana] nantinya oleh hakim yang menyidangkan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif