Klaten (Solopos.com)--Tersangka pencabulan terhadap gadis cacat, Eko Sutopo, 29, warga Dukuh Sandelan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten, diancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, saat ditemui wartawan, Selasa (29/11/2011), di Mapolres. “Dalam kasus ini tersangka telah melanggar kesusilaan hingga menyebabkan korban hamil. Saat ini tersangka masih kami periksa,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tindak asusila terhadap korban, Ls, 19, yang juga tetangganya sendiri baru dilakukan satu kali. “Saya baru kali ini melakukannya. Terhadap Ls juga baru satu kali melakukan. Saya sudah menikah anak saya sudah dua,” kilahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ls merupakan gadis yang mengalami lumpuh tangan dan kaki, serta tuna wicara sejak lahir. Korban diketahui telah hamil selama empat bulan. Belakangan diketahui, kehamilan korban akibat perbuatan cabul yang dilakukan Eko.
(m103)