Solopos.com, SOLO — Bagas Ardino, 23, warga Kemasan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, tersangka pemukulan sopir feeder Batik Solo Trans (BST) Solo, terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap sopir feeder BST bernama Sudibyo, dijerat dengan pasal 351 ayat 1, jo pasal 335 ayat 1 KUHP. “Untuk ancaman paling lama dua tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Solo,” kata dia, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Round Up: Sudah Minta Maaf, Penganiaya Sopir Feeder BST Tetap Dibui
Disebutkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/12/2021) di sekitar Jl. Gatot Subroto, Solo, sekitar pukul 18.00 WIB. Dua hari kemudian, pada tanggal 21 Desember 2021, tersangka ditangkap atas dua alat bukti yang sah.
Menurut Ade, proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban. Selain mengamankan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor tersangka, helm warna hitam yang diduga untuk memukul korban, rekaman gambar saat kejadian berlangsung serta pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian.
Baca Juga: Kepala Tertunduk, Pelaku Penganiayaan Sopir Feeder BST Solo Minta Maaf