SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–-Tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo, awal Mei lalu, Ramadan bin Rusli dan sejumlah barang bukti kasus tersebut dilimpahkan pihak penyidik Polres Boyolali ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (29/6).

Adapun barang bukti (BB) yang diserahkan pihak penyidik Polres Boyolali adalah, sabu-sabu, paspor, HP Nokia, uang Rp 241.000, tas pakaian dan enam bungkus bedak bayi yang digunakan tersangka untuk menutupi sabu-sabu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kejaksaan menurut Kasi Pidum Kejari Boyolali, Anshar Wahyudin SH, Selasa, memiliki waktu 20 hari untuk memeriksa tersangka dan barang bukti. “Jika pemeriksaan sudah selesai, maka kasus penyelundupan SS di Adisoemarmo siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Anshar.

Berkas perkara penyelundupan SS ini sudah P21, sehingga saat ini, jelas Anshar, rencana dakwaan (Rendak) sudah jadi dan karena sudah ada pelimpahan tersangka dan BB pihaknya segera menyusun surat dakwaan.

“Tersangka Ramadan dijerat Pasal 112 dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Anshar.

Sebelumnya Bea Cukai bandara Adisoemarmo Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS seberat 1,2 kg yang dilakukan oleh Ramadan bin Rusli, warga Aceh yang memiliki seorang istri di Sragen yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukkan ke dalam botol bedak bayi.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya